Daftar Bantuan Sosial Cair di Awal Januari 2025, Cek Disini Informasinya

Jumat 27 Des 2024, 05:07 WIB
Bansos dari pemerintah BPNT dan PKH cair pada bulan Januari 2025 mendatang . (Canva)

Bansos dari pemerintah BPNT dan PKH cair pada bulan Januari 2025 mendatang . (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah siap mencairkan dana bantuan sosial (Bansos) di awal tahun 2025 yang sudah dipastikan cair kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terpilih dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos yang cair tersebut adalah Bantuan Pangan Non ini (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikutip dari website resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memastikan pencairan bansos ini dicairkan di bulan Januari 2025 mendatang.

Pemberian bansos ini sebagai bentuk percepatan penyelenggaraan program kesejahteraan sosial guna mengantisipasi kenaikan PPN dan rencana pembatasan subsidi untuk tahun 2025 nanti.

Bagi KPM yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan segera mendapatkan bansos tersebut.

Bansos BPNT dan PKH ini diberikan kepada warga yang sudah terdata di DTKS, jadi tidak semua warga menerima bansos tersebut.

Daftar Bansos Cair di Bulan Januari 2025

1. Ibu hamil dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya)

2. Ibu dengan bayi 0-11 bulan dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya).

3. Disabilitas dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya).

4. Lansia dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya).

5. Anak SD Rp225.000 per tahap

6. Anak SMP Rp375.000 per tahap

7. Anak SMA Rp500.000 per tahap

8. Bansos BPNT Rp200.000 per bulan (pencairan 2 bulan sekali).

Sementara itu, bagi warga yang penasaran dirinya dapat bansos atau tidak, bisa cek dengan beberapa cara yang ada di bawah ini.

Cara Cek Penerima Dana Bansos BPNT  dan PKH

1. Cek melalui situs resmi cek bansos Kemensos RI ke www.cekbansos.kemensos.go.id.

2. Bertanya kepada pendamping sosial atau operator pendamping sosial yang ada kelurahan/desa setempat.

Dua cara tersebut bisa anda lakukan sendiri atau bisa datangi kantor desa atau kelurahan setempat.

Sebab, penerima bansos harus wajib terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google news dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update