Cek Syarat Wajib Penerima Dana Bansos PKH di Tahun 2025, Penyaluran Bantuan Dilakukan di Bulan Januari

Kamis 26 Des 2024, 23:12 WIB
Ilustrasi syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

Ilustrasi syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah berfokus untuk melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos), salah satunya ialah program keluarga harapan (PKH).

Dalam keterangan yang diunggah di media sosial Instagram @kemensosri, percepatan pencairan ini sebagai antisipasi adanya kenaikan PPN 12 persen dan akan dilakukan di awal tahun 2025.

Artinya, pencairan dana bansos PKH akan mulai disalurkan di Januari 2025.

Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyampaikan jika acuan penerima bansos akan menggunakan data tunggal sosial ekonomi.

Data tunggal ini merupakan gabungan sumber data dari Kemensos, PLN, Pertamina hingga Dukcapil.

Harapannya, dengan menggunakan data tunggal penyaluran bantuan akan lebih tepat sasaran dan akurat.

Bansos PKH di tahun 2025 akan diberikan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus memenuhi syarat. Sebab, PKH adalah bantuan bersyarat.

Syarat Wajib Penerima Bansos PKH

Ada lima syarat yang mesti dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan bantuan PKH ini, antara lain:

  • Keluarga miskin dan rentan
  • Data nomor induk kependudukan (NIK) tercatat dalam data tunggal
  • Memiliki komponen PKH
  • Lolos verifikasi dan validasi (verval) dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Dinyatakan layak menerima bantuan PKH oleh Kemensos

Adapun untuk komponen PKH yang harus dimiliki oleh penerima manfaat, yaitu:

Kategori Pendidikan

  • Komponen Siswa SD
  • Komponen Siswa SMP
  • Komponen Siswa SMA

Kategori Kesejahteraan

  • Komponen Lansia
  • Komponen Penyadang Disabilitas

Kategori Kesehatan

  • Komponen Ibu Hamil
  • Komponen Anak Usia Dini 0-6 tahun

Setiap komponen ini mendapatkan dana bansos yang bervariasi mulai dari Rp225.000 - Rp750.000.

Kemudian penyaluran bantuannya dilakukan dalam periode dua bulan dan tiga bulan sekali.

Berita Terkait
News Update