Selain Memiliki E-KTP, Berikut Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Jadi Penerima Bansos PKH BPNT 2025

Kamis 26 Des 2024, 22:31 WIB
Syarat untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT 2025. (Poskota/Huriyyatul Wardah)

Syarat untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT 2025. (Poskota/Huriyyatul Wardah)

POSKOTA.CO.ID - Selain memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), berikut syarat yang wajib dipenuhi untuk jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT 2025. 

Hal ini terutama untuk pemilik KKS lama di tahun ini maupun tahun sebelumnya. Kalau melanggar syarat-syarat umum ini, penerimaan bansosnya akan dicabut!

Ada apa saja syarat yang harus dipenuhi KPM PKH dan BPNT agar tetap menerima dana bantuannya? Simak dulu penjelasan di bawah ini. 

Pengertian PKH dan BPNT 

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin. 

Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH. 

Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. 

Untuk saat ini bisa menerima bansos PKH dan/atau BPNT, syarat utamanya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, pada 2025, calon penerima harus tertulis di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

DTSE adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya. 

Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Syarat Umum Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Berdasarkan dari pernyataan kanal Youtube bernama Naura Vlog pada 26 Desember 2024, berikut ini ada 5 syarat yang harus dipatuhi oleh KPM baru dan lama dari PKH BPNT. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

WNI ditandai dengan memiliki E-KTP. Di dalam E-KTP, terdapat informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, dan lain-lain. 

Berita Terkait
News Update