POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini beberapa orang yang masuk dalam golongan orang tidak layak dapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia.
Memasuki akhir tahun 2024 ini ada banyak jenis bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepda masyarakat tidak mampu.
Penyaluran bantuan ini dilakukan untuk membantu kehidupan masyarakat miskin yang jauh dari kata mampu serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Salah satu bansos yang disalurkan pada periode pencairan ini adala Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keenam sekaligus tahap terakhir di tahun ini.
Berdasarkan informasi dari website resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bansos BPNT merupakan program bantuan yang disalurkan kepada masyarakat dengan tujuan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hariannya.
Nominal bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya sebesar Rp200.000. Kendati demikian, Kemensos mencairkan dana bantuannya secara bertahap setiap dua bulan sekali.
Jadi, pada tahap keenam ini, bantuan yang dicairkan kepada KPM sebesar Rp400.000 yang meliputi pencairaan untuk bulan November-Desember 2024.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerjasama dengan beberapa bank milik negara, seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Penerima Bansos BPNT
Adapun, bansos ini diberikan kepada keluarga tidak mampu yang sebelumnya mengusulkan namanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta bansos di DTKS, masyarakat bisa mencantumkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya.
Jika memenuhi sejumlah kriteria sebagai penerima bansos dan lolos dalam proses verifikasi serta validasi yaang dilakukan Kemensos, maka masyarakat bisa jadi penerima bantuan.
Pasalnya ada beberapa kriteria orang yang dinyatakan layak jadi penerima bansos dan juga tidak layak jadi penerima subsidi dari pemerintah.
Lantas, apa saja kriteria orang yang dinyatakan layak dan tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah?
Kriteria Penerima Bansos
Tidak sembarang orang bisa jadi penerima bansos PKH. Ada sejumlah kriteria yang disyaratkan agar masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos
Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
- Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
- Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
- Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
- Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
- Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
- Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
- Orang yang aktif sebagai perangkat desa
- Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan
Demikian informasi mengenai sejumlah kriteria untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah dan orang-orang yang dinyatakan tidak layak dapat bantuan
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.