POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Desember 2024, pemerintah mengumumkan pencairan saldo dana gratis melalui program bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Ini adalah berita gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah lama menantikan penyaluran dana bansos BPNT sebesar Rp400.000 untuk kebutuhan pangan mereka.
Dalam artikel ini, Poskota akan memberikan informasi lengkap mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan ini, cara mengecek status penerima, dan bagaimana cara mencairkannya.
Apa Itu Bansos BPNT?
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Saldo ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan pokok lainnya di e-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong) yang bekerja sama dengan pemerintah.
Pada Desember 2024, setiap KPM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp400.000 dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap 6 yang dilaksanakan pada periode November-Desember 2024.
Penyaluran dana bansos Kemensos ini akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh masing-masing penerima manfaat.
Para penerima bantuan sosial BPNT yang terdaftar sebagai KPM dapat mencairkan dana bantuan mereka melalui ATM Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Untuk KPM yang berada di wilayah DKI Jakarta, dana bantuan akan disalurkan melalui Bank BSI terdekat, memastikan akses yang lebih mudah di lokasi tersebut.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT Desember 2024
Daftar penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) disusun berdasarkan data yang diolah oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Sumber utama data tersebut adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berfungsi sebagai basis data utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial ini.
DTKS mencakup informasi mengenai keluarga yang memenuhi kriteria kesejahteraan, yang kemudian diproses untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT, Anda bisa memeriksa status bantuan melalui laman resmi cek bansos dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi cek bansos melalui alamat cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih lokasi tempat tinggal KPM (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan) sesuai data yang tercatat.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP pada kolom pencarian yang tersedia.
- Ketikkan kode captcha yang muncul di layar untuk memverifikasi keamanan dan memastikan keabsahan pencarian.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melanjutkan proses pencarian.
- Jika terdaftar sebagai penerima, informasi tentang bantuan yang Anda terima akan muncul dengan jelas di layar perangkat Anda.
Syarat Menerima Bansos BPNT
Masyarakat harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dapat terdaftar sebagai penerima manfaat.
Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menerima dana bantuan dari bansos BPNT.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki KTP Elektronik (e-KTP) sebagai identitas resmi kewarganegaraan Indonesia.
- Masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial, yakni yang membutuhkan dukungan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
- Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI, yang tidak berhak menerima bantuan tersebut.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT untuk UMKM, untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai data valid penerima manfaat.
Demikian informasi mengenai pencairan saldo dana bansos BPNT sebesar Rp400.000 pada Desember 2024. Pastikan Anda memenuhi kriteria dan cek status Anda melalui saluran resmi.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.