POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara konsisten terus menyiapkan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu, diantaranya akan kembali membagikan banyak bantuan sosial (bansos) di awal tahun 2025.
Penyaluran bantuan sosial ini diharapkan bisa membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan pangan dan sembako.
Adapun di awal tahun 2025 nanti, setidaknya sudah ada 5 jenis bansos yang dikonfirmasi segera disalurkan mulai bulan Januari hingga Februari.
Diantaranya ada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bansos Beras, BLT BBM, dan Diskon Tarif Listrik 50 persen.
Pemerintah menyasar keluarga miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bansos, sehingga diharapkan bisa membantu meningkatkan kualitas hidup dan bisa menjangkau fasilitas layanan sosial lebih baik.
Nah di tahun 2025 nanti juga akan bersamaan dengan berlakunya peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, sehingga kemungkinan penyaluran bansos PKH akan dipercepat pemerintah.
Bisa jadi bantuan sosial segera langsung diterima pada awal Januari 2025 mendatang, kepada masyarakat menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhannya.
Namun tidak semua masyarakat layak menerima pencairan bansos, dimana Kemensos akan melakukan seleksi yang lebih ketat untuk membuat penyaluran bansos lebih tepat sasaran mengunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
5 Syarat Penerima Bansos
Nah berikut ini adalah 5 syarat penerima bansos pemerintah yang berhak mendapatkan pencairan bansos mulai awal tahun 2025.
1. Keluarga Miskin
Pertama adalah berasal dari keluarga tidak mampu atau kurang mampu. Hal ini dilakukan untuk menyalurkan bansos tepat sasaran kepada kalangan yang membutuhkan.
Pemerintah akan melakukan penilaian terhadap kondisi ekonomi masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM), apabila memiliki finansial yang cukup maka tidak akan mendapatkan pencairan bansos.
2. Tercatat di Data DTKS
Di awal tahun 2025 nanti, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan disempurnakan menjadi data tunggal sosial ekonomi (DTSE).
DTSE ini akan berisi daftar masyarakat membutuhkan yang akan menerima pencairan bansos, berdasarkan gabungan dari berbagai data Kementerian atau lembaga lainnya, seperti PLN, Regsosek, dan P3KE.
3. Memiliki Komponen PKH
Untuk penerima bansos PKH, wajib memiliki anggota keluarga yang memenuhi syarat kebutuhan khusus, diantaranya dalam pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, pendidikan dan komponen Kesejahteraan Sosial.
Bansos PKH diberikan kepada komponen kesehatan diantaranya ibu hamil dan anak balita. Kemudian komponen pendidikan ada kategori anak sekolah SD sederajat, SMP sederajat, dan SMA derajat.
Lebih lanjut, penyaluran PKH dengan komponen Kesejahteraan Sosial memiliki tiga kategori, yakni lansia, disabilitas berat dan korban pelanggaran HAM berat. Jika tidak memiliki anggota keluarga dengan komponen tersebut, maka masyarakat tidak layak untuk menerima PKH.
4. Dinyatakan Layak oleh Pemerintah Daerah
Masyarakat yang berhak untuk menerima bantuan sosial (bansos) adalah para KPM yang telah diverifikasi layak menerima pencairan oleh pemerintah daerah.
Di setiap bulan nantinya akan dilakukan verifikasi kelayakan yang dilakukan pemerintah daerah masing-masing. Jika setelah dilakukan verifikasi dinyatakan tidak layak, maka KPM tidak lagi berhak menerima bansos.
5. Ditetapkan Sebagai Penerima PKH
Masyarakat yang berhak mendapatkan pencairan bansos pemerintah adalah kalangan miskin dan rentan miskin yang telah dinyatakan layak oleh Kemensos. Di setiap tahap kemungkinan bakal ada data peserta baru.
Nah itulah tadi 5 syarat penerima bansos PKH 2025. Di awal tahun 2025 nanti kemungkinan percepatan bansos akan langsung dimulai pada Januari dan Februari. Namun untuk informasi lebih jelasnya bisa ikuti update berita terbaru dari Kemensos yang selalu diupdate pada laman web atau akun media sosialnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.