ahun 2025, Kementerian Sosial Salurkan 12 Bantuan Sosial untuk 50 Juta Warga Indonesia. (Foto/Poskota)

EKONOMI

NIK KTP dan KK Terdaftar DTKS Bersiap! Pemerintah Segera Salurkan 12 Program Bansos Kemensos di Tahun 2025 Mendatang

Kamis 26 Des 2024, 15:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) merencanakan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2025.

Di bawah kepemimpinan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kemensos berkomitmen memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan melalui program-program yang terintegrasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Tahun 2025 menjadi tonggak penting dengan alokasi anggaran perlindungan sosial mencapai Rp496,9 triliun hingga Rp513 triliun. Angka ini mencatat rekor tertinggi sejak Indonesia merdeka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan alokasi tersebut mencakup berbagai program unggulan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), bansos pangan, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo menegaskan pentingnya penggunaan data tunggal terpadu sebagai acuan penyaluran bantuan.

Data ini akan diatur melalui Instruksi Presiden pada tahun 2025 untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam penyaluran bantuan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat kesetiakawanan sosial dan mendukung visi Indonesia Emas 2045 yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

12 Kategori Penerima Bansos Kemensos 2025

Tahun 2025 menjadi momen penting bagi pemerintah Indonesia dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.

Melalui Kementerian Sosial, berbagai program bantuan dirancang untuk menjangkau kelompok rentan dan memastikan kesejahteraan rakyat terus meningkat.

Dengan anggaran perlindungan sosial mencapai rekor tertinggi dalam sejarah, pemerintah berkomitmen memberikan 12 jenis bantuan sosial kepada keluarga atau individu yang memiliki dokumen kependudukan valid.

Sebagaimana yang diketahui, bantuan sosial merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp496,9 triliun hingga Rp513 triliun.

Program ini tidak hanya menjadi wujud nyata kesetiakawanan sosial tetapi juga mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.

Melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, berbagai bantuan akan disalurkan untuk mencakup kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan pemberdayaan ekonomi.

Dilansir dari tayangan YouTube INFO BANSOS, Kemensos menetapkan 12 kelompok sasaran utama penerima bansos yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat rentan, di antaranya:

  1. Anak-anak rentan: termasuk balita terlantar, anak difabel, korban kekerasan, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
  2. Penyandang disabilitas: dari kategori ringan hingga berat.
  3. Lansia terlantar: yang hidup tanpa dukungan keluarga.
  4. Masyarakat berpenghasilan rendah: seperti gelandangan, pengemis, dan pemulung.
  5. Korban bencana alam dan sosial.
  6. Komunitas adat terpencil.
  7. Warga binaan: narapidana dan napi terorisme yang memerlukan perlindungan khusus.
  8. Korban tindak kekerasan: termasuk korban perdagangan manusia dan pekerja migran bermasalah.
  9. Korban penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS.
  10. Kelompok bermasalah sosial dan keluarga minoritas.
  11. Perempuan rentan ekonomi: termasuk tuna susila.
  12. Keluarga miskin dan prasejahtera.

Tidak hanya itu, Kemensos juga akan menyalurkan berbagai jenis bansos untuk mendukung kelompok-kelompok tersebut, di antaranya:

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialBansos Kemensossyarat penerima bansosketagori penerima bansos

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor