KPM Pemilik KKS Lama Bersiap Terima Dana Pencairan yang Cair Tahun 2024 Jika Berhasil Penuhi Syarat Ini

Kamis 26 Des 2024, 21:48 WIB
Penyaluran dana bantuan sosial PKH. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Penyaluran dana bantuan sosial PKH. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) yang selalu mencairkan dana kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang juga merupakan bantuan reguler adalah PKH.

Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali menyalurkan bantuan untuk tahap pertama pada tahun 2025 mendatang, KPM yang ingin tetap terdaftar perhatikan hal ini.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh KPM pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama demi mendapat pencairan kembali tahun depan.

5 Syarat yang Harus KPM Penuhi

Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.

2. Kelompok masyarakat membutuhkan

Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD

Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.

4. Tidak menerima bantuan lain

News Update