NIK e-KTP Anda Berpotensi Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH Plus Rp500.000 Akhir Desember 2024, Cek Wilayah dan Cara Verifikasinya di Sini!

Kamis 26 Des 2024, 19:08 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID  - Apakah Anda salah satu penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) Plus? Jika NIK e-KTP Anda tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ini, saldo dana Rp500.000 bisa cair di akhir Desember 2024.

Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Menurut informasi yang dilihat dari kanal YouTube Naura Vlog, ada total lebih dari 5.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), PKH Plus menjadi program andalan yang menargetkan kelompok masyarakat rentan, terutama lansia di atas 70 tahun.

Berikut adalah detail lengkap mengenai PKH Plus, termasuk cara mengecek status penerima dan informasi wilayah pencairannya.

Apa Itu PKH Plus?

PKH Plus adalah skema bantuan sosial tunai tambahan yang dirancang khusus oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Program ini berbeda dari PKH reguler karena menargetkan keluarga yang dianggap paling rentan, terutama para lansia berusia 70 tahun ke atas.

Keunggulan PKH Plus:

  • Bantuan Tambahan: Setiap penerima akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp500.000 setiap tiga bulan.
  • Fokus Lansia Rentan: Program ini dirancang untuk memastikan bahwa kelompok lansia yang rentan secara ekonomi mendapatkan perlindungan sosial yang lebih baik.

Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Plus

Penyaluran tahap terakhir untuk tahun ini mencakup periode Oktober hingga Desember 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Artinya, masih ada waktu untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima.

Mekanisme Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Plus

Dana bantuan sosial PKH Plus akan disalurkan melalui dua mekanisme:

1. PT Pos Indonesia

Penerima akan mendapatkan undangan untuk mengambil dana secara langsung di kantor pos terdekat.

2. Transfer Bank

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening bank, dana akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar.

Jumlah Bantuan PKH Plus

Setiap KPM akan menerima Rp500.000 per triwulan. Jika dihitung, total bantuan yang diterima selama satu tahun mencapai Rp2.000.000.

Pastikan Anda mengikuti jadwal pencairan untuk menghindari keterlambatan.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Plus

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima manfaat, berikut adalah langkah mudah untuk mengecek status secara online:

1. Kunjungi Situs Resmi Kemensos

Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Data Pribadi

Isi NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan alamat domisili Anda.

3. Verifikasi dan Cari Data

Masukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik tombol "Cari."

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai jenis bantuan yang Anda terima, beserta jadwal pencairannya.

Wilayah Penerima Bantuan PKH Plus

Program PKH Plus ini berfokus di wilayah Jawa Timur, mencakup berbagai kabupaten dan kota. Berdasarkan informasi terbaru, ada sekitar 5.500 KPM yang akan menerima bantuan ini pada tahap pencairan akhir Desember 2024.

Beberapa wilayah prioritas:

  • Surabaya
  • Sidoarjo
  • Malang
  • Pasuruan
  • Banyuwangi

Pastikan Anda memantau informasi terkini mengenai lokasi pencairan di wilayah Anda.

Persiapan Sebelum Pencairan

Agar proses pencairan berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Undangan pencairan (jika berlaku).

Selain itu, periksa kembali jadwal dan lokasi pencairan yang diumumkan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait.

Dengan waktu yang tersisa hanya beberapa hari lagi, masyarakat Jawa Timur yang terdaftar di program pencairan saldo dana bansos PKH Plus diimbau untuk segera memanfaatkan peluang ini.

Jangan lupa untuk memeriksa data Anda dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses pencairan berjalan lancar.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan bansos bisa berubah sesuai dengan keputusan Pemerintah.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

 

Berita Terkait
News Update