POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) yang selalu mencairkan dana kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang juga merupakan bantuan reguler adalah PKH.
Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali menyalurkan bantuan untuk tahap pertama pada tahun 2025 mendatang, KPM yang ingin tetap terdaftar perhatikan hal ini.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh KPM pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama demi mendapat pencairan kembali tahun depan.
5 Syarat yang Harus KPM Penuhi
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.
4. Tidak menerima bantuan lain
Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.
5. Terdaftar di DTKS
Syarat kelima yang harus dipenuhi atau syarat paling utama adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Berikut ini merupakan jadwal dan tahap penyaluran bantuan sosial PKH untuk alokasi dua bulan:
- Tahap pertama: Januari-Februari
- Tahap kedua: Maret-April
- Tahap ketiga: Mei-Juni
- Tahap keempat: Juli-Agustus
- Tahap kelima: September-Oktober
- Tahap keenam: November-Desember
Demikian informasi terkait syarat yang harus dipenuhi KPM agar mendapatkan pencairan bantuan sosial pada tahun 2025 mendatang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.