Sudah Disalurkan di Desember 2024! KPM Penerima Bansos PKH dan BPNT Bisa Mengeceknya di Situs cekbansos.kemensos.go.id
POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Di Desember 2024 ini pemerintah, melalui Kementerian Sosial, telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Proses pencairan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan rakyat, melalui program BPNT dan PKH.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kementerian Sosial sudah menyediakan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Hal tersebut dimaksudkan, agar para KPM bisa melakukan pengecekan dengan mandiri, bahkan di HP mereka.
Dengan akses yang mudah dan transparan, para KPM dapat mengetahui apakah bantuan telah disalurkan sesuai data yang terdaftar.
Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi, serta meminimalkan kesalahan khususnya dalam distribusi.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melakukan pengecekan status nama penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024
- Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang terteda di KTP.
- Lalu isi nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
- Untuk melanjutkan pengcekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
- Terakhir, Anda klik tombol "Cari"
Jika Anda termasuk sebagai penerima bansos BPNT ataupun PKH untuk Desember 2024 ini, maka nama Anda akan muncul dengan otomatis.
Setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT, akan menerima bantuan Rp200.000 per bulannya.
Namun umumnya, penaluran Bansos BPNT ini kerap dilakukan per dua bulan sekali, sehingga KPM akan menerima Rp400.000 per bulannya.
BPNT diberikan dengan mekanisme non-tunai, dan hanya boleh dibelanjakan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Bantuan ini langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM.
Sedangkan untuk KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, akan mendapatkan bantuan yang berbeda tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Karena BPNT dan PKH merupakan bantuang bersyarat, berikut ini kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Desember 2024
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK e-KTP
- Harus tercatat sebagai keluarga yang memerlukan bantuan, berdasarkan penilaian baik social maupun secara ekonomi
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD, ataupun yang memiliki penghasilan UMR.
- Tidak sedang menerima bantuan yang sejenis, seperti BLT Subsidi gaji dan BLT UMKM.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dengan adanya Bansos BPNT dan PKH ini, diharapkan masyarakat bisa menggunakannya dengan bijak, dan sesuai dengan peruntukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.