POSKOTA.CO.ID - Bukan hanya bantuan dana sosial yang menjadi konsen pemerintah. Peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan juga menjadi salah satu kebijakan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024.
Yaitu, meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau, inklusif dan layak huni.
Untuk menunaikan kebijakan tersebut pemerintah melalui instrumen APBN hadir dalam bentuk bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat dan tempat melakukan usaha.
Kriteria dan Persyaratan Penerima RST
Kriteria dan persyaratan penerima program RST untuk Rehabilitasi adalah:
- Dinding atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
- Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
- Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu atau semen dan keramik dalam kondisi rusak.
- Tidak memiliki tempat mandi cuci dan buang air atau memiliki namun tidak layak.
- Luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.
Syarat Penerima RLH
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima program rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) adalah:
- Harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.
- Fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik atau nama lain surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah.
- Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah.
Mengutip laman kemenkeu.go.id, di tahun 2024 ini, pemerintah telah merealisasikan anggaran bansos RST sebesar Rp11,3 miliar kepada 565 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos RST sangat dirasakan manfaatnya oleh fakir miskin dalam mewujudkan kebutuhan rumah yang layak dan sehat dan tempat melakukan usaha agar survive dan berkembang ekonominya.
Untuk jangka panjang diharapkan bantuan ini dapat diperluas sasarannya agar penerima manfaat makin besar dan masyarakat Indonesia makin sejahtera.
Itulah informasi mengenai bantuan program RST RLH yang diberikan oleh pemerintah, semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.