POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025, sejumlah program bantuan akan kembali diluncurkan, termasuk salah satunya dalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini akan diberikan kepada para Anda dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi persyaratan kriteria tertentu. Berikut informasi lengkap mengenai syarat, besaran bantuan, serta cara pendaftarannya.
Dalam program ini, berbagai kategori penerima telah ditentukan, mulai dari ibu hamil, balita, anak usia sekolah, hingga lanjut usia dan penyandang disabilitas berat.
PKH adalah salah satu inisiatif program bantuan sosial dari kemensos yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan dengan memberikan bantuan tunai bersyarat.
PKH dirancang untuk membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan, serta mendorong mereka untuk memanfaatkan layanan sosial yang tersedia.
Dengan skema yang lebih terarah, pemerintah berupaya memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar memerlukan.
Untuk tahun 2025, bantuan PKH akan tetap disalurkan dengan tidak jauh berbeda pada tahun 2024. Berikut adalah kriteria kategori penerima PKH:
Kategori Penerima Banos PKH 2025
Bantuan PKH ditujukan kepada warga dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.