POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara rutin menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk sebagai penerima manfaat, kini proses pengecekan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, Anda bisa langsung melihat status pencairan bansos.
Pentingnya Cek Bansos
Mengetahui status pencairan bansos sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang seharusnya diterima sudah tersalurkan dengan tepat.
Selain itu, informasi ini juga berguna untuk menghindari adanya penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
Cara Cek Bansos Melalui NIK KTP
Untuk melakukan pengecekan, Anda perlu mengunjungi laman resmi cek bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama sesuai KTP;
- Masukkan NIK KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Cari Data".
Informasi yang Ditampilkan
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan bansos Anda.
Informasi yang ditampilkan biasanya meliputi nama penerima manfaat, jenis bansos yang diterima, dan periode penyaluran.
Syarat Penerima Bansos
Setiap jenis bansos memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Namun, secara umum, penerima bansos harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Tidak terdaftar sebagai ASN, anggota POLRI, dan anggota TNI;
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan;
- Memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kesimpulan
Dengan adanya layanan cek bansos online, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status kepesertaan bansos.
Pastikan Anda memanfaatkan layanan ini untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang seharusnya Anda terima sudah tersalurkan dengan tepat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari