POSKOTA.CO.ID - Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Desember 2024 kini tak perlu lagi menunggu pemberitahuan resmi untuk mengetahui statusnya.
PKH merupakan, salah satu program bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Di tengah tantangan ekonomi, informasi tentang penerimaan bansos ini menjadi sangat penting bagi keluarga yang bergantung pada bantuan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Bagi Anda yang sudah tercatat sebagai calon penerima PKH Desember 2024, penting untuk segera memeriksa status dan informasi terkait pencairan dana bantuan ini.
Pemeriksaan data penerima kini lebih mudah dilakukan secara mandiri melalui berbagai platform yang telah disediakan oleh pemerintah.
Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah praktis untuk mengecek status penerima PKH tanpa perlu menunggu surat atau pemberitahuan dari pihak terkait.
Dengan seperti itu, Anda bisa memastikan hak Anda segera diterima dan dimanfaatkan sebaik mungkin.
Untuk lebih jelasnya, beriut ini cara mengecek status nama penerima Bansos PKH Desember 2024, jika Anda terdaftar sebagai penerima.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Desember 2024
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH Desember 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima Bansos PKH Desember 2024 ini, tidak serta merta langsung mendapatkan.
Ada beberapa syarat dan criteria, serta proses yang wajib ditempun dan dimiliki oleh mereka yang ingin mendapatkan bantuan ini.
KPM yang menerima Bansos PKH Desember 2024 ini, sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan, pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial di Indonesia.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Desember 2024
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK e-KTP
- Harus tercatat sebagai keluarga yang memerlukan bantuan, berdasarkan penilaian baik social maupun secara ekonomi
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD, ataupun yang memiliki penghasilan UMR.
- Tidak sedang menerima bantuan yang sejenis, seperti BLT Subsidi gaji dan BLT UMKM.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Setiap KPM yang terdata menerima Bansos PKH Desember 2024, akan menerima bantuan saldo yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Saldo Bansos PKH Desember 2024 Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Bansos PKH Desember 2024 inj diharapkan, bisa memberikan bantuan yang sangat diperlukan oleh keluarga penerima manfaat.
Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat dan ingin mendapatkan manfaat dari Program PKH ini,, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah verifikasi serta melakukan pendaftaran agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.