POSKOTA.CO.ID - Simak pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang valid terdaftar akan mendapatkan saldo dana Rp400.000 dari bansos PKH atau BPNT via kantor pos dan Bank Himbara, untuk selengkapnya baca artikel ini hingga tuntas agar tidak ada kesalahpahaman.
Bantuan sosial reguler adalah bantuan yang disalurkan pemerintah secara berkala dan terjadwal kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bantuan ini dirancang jauh sebelumnya dengan alokasi anggaran yang disiapkan setiap tahun. Tujuannya adalah mendukung keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Penerima manfaat dapat mengandalkan bantuan ini secara rutin, misalnya bulanan atau setiap tiga bulan.
Sebaliknya, bantuan sosial non-reguler bersifat insidental dan diberikan dalam situasi tertentu, seperti bencana alam, pandemi, atau keadaan darurat lainnya.
Contohnya adalah distribusi beras bagi warga terdampak krisis atau bantuan tunai langsung selama pandemi COVID-19. Bantuan ini lebih fleksibel karena menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
Dengan kata lain, bansos reguler bersifat terjadwal dan konsisten, sementara bansos non-reguler adalah bantuan darurat yang diberikan sesuai kebutuhan. Meski berbeda cara dan waktu penyalurannya, keduanya bertujuan meringankan beban masyarakat.
Dilansir dari channel YouTube BUNGKAS WAE pada Selasa, 24 Desember 2024. Berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mulai dicairkan di beberapa daerah.
Berikut adalah rangkuman informasi terkait pencairan tersebut:
1. Pencairan PKH dan BPNT
Pencairan dana PKH dan BPNT berlangsung melalui dua mekanisme:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Dana disalurkan langsung ke rekening penerima.
- Kantor Pos: Beberapa penerima juga mendapatkan bantuan melalui Kantor Pos, khususnya untuk wilayah Jakarta Utara dengan nominal sebesar Rp400.000.
- Penerima BPNT yang sebelumnya sudah cair juga dilaporkan menerima tambahan saldo melalui Bank BRI sebesar Rp300.000 untuk kategori PKH validasi.
2. Pencairan di Bank BSI Wilayah Aceh
Pencairan bantuan PKH validasi di wilayah Aceh juga dilaporkan sudah masuk ke rekening penerima dengan nominal Rp300.000.
3. Bantuan Tambahan bagi KPM PKH dan BPNT
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak usia sekolah, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah mulai dicairkan. Dana ini ditujukan untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pencairan bantuan PIP termin 3 dijadwalkan berlangsung hingga akhir tahun 2024.
4. Bantuan Beras dan BLT Dana Desa
Selain PKH dan BPNT, beberapa bantuan tambahan lainnya juga mulai cair, di antaranya:
- Bantuan Beras 10 Kg (Tahap 9) untuk keluarga terdampak.
- BLT Dana Desa yang dikhususkan bagi penerima di wilayah pedesaan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Berikut adalah bantuan yang cair di bulan Desember 2024:
- PKH dan BPNT reguler melalui Kantor Pos dan KKS.
- PKH dan BPNT susulan untuk alokasi November-Desember 2024.
- PKH validasi untuk November-Desember 2024.
- Bantuan Beras Tahap 9 sebesar 10 kg.
- PIP Termin 3 untuk anak-anak sekolah.
- BLT Dana Desa untuk wilayah tertentu.
Bagi yang belum menerima bantuan, diimbau untuk tetap bersabar dan mengecek secara berkala melalui mekanisme yang tersedia, seperti aplikasi e-PKH atau kantor bank terkait. Pastikan juga data validasi penerima sudah sesuai agar pencairan dapat dilakukan tanpa hambatan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
- Bantuan yang diterima setiap keluarga penerima PKH adalah sebagai berikut:
- Bantuan Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun
- Bantuan PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun
Rincian Nominal Bantuan PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Jadwal Pencairan PKH 2024
Pencairan bantuan dilakukan dalam empat tahap:
- Januari – Maret 2024
- April – Juni 2024
- Juli – September 2024
- Oktober – Desember 2024
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan di tahap sebelumnya masih berkesempatan mendapatkannya di tahap ini.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses pencairan sebelum akhir tahun 2024. Tetap pantau informasi resmi dari penyalur bantuan dan pemerintah daerah.
Semoga informasi ini bermanfaat, dan selamat bagi Anda yang sudah menerima bantuan. Terus pantau perkembangan terkait bantuan sosial untuk memastikan hak Anda terpenuhi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.