POSKOTA.CO.ID - Adanya tudingan mengenai penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kental dengan unsur politik.
Dibantah langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Puti KPK, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024. Ditegaskannya tidak ada unsur politisasi dalam penetapan tersangka tersebut.
"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum," tegas Setyo.
Selain itu adanya tudingan mengenai upaya untuk mengganggu Kongres PDIP yang dilaksanakan pada 2025 mendatang ditepis juga KPK.
"Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu? Selama ini ya kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," bebernya.
Dalam hal ini, ditegaskan Setyo, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan proses ekspos kasus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK dan deputi KPK.
"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut," ujar Setyo.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak hanya dijerat dengan satu perkara. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat juga Hasto dengan kasus dugaan perintangan penyidikan.
“Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dikatakan Setyo, Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Beberapa tindakan yang dilakukan Hasto yakni dengan memerintahkan ponsel sengaja dirusak dan dibuang.
Dalam hal ini, KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka.
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun. Diduga kuat, Hasto juga aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.
Selain menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK juga menetapkan orang kepercayaannya yang juga seorang advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Keduanya ditetapkan KPK pada kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota DPR Periode 2017-2022. "Atas perbuatan saudara DTI KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK/00 01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024," tegasnya.
Dijelaskan Setyo, Donny bersama-sama Hasto serta Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024 lalu.
Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.