Buat KK baru dan daftarkan bayi Anda agar bisa dapatkan saldo dana bansos PKH. (pixabay/Clker-Free-Vector-Images/Dadan)

EKONOMI

Daftar dan Buat KK Baru agar Bisa Mendapatkan Saldo Dana Bansos PKH, Cek Informasi Lengkap Berikut Ini

Senin 23 Des 2024, 17:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Segera daftarkan dan buat Kartu Keluarga baru saat Anda mendapatkan anggota baru dalam keluarga atau bayi baru lahir agar bisa klaim saldo dana bansos PKH.

Bayi atau anak usia dini akan menerima bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dari pemerintah.

Dengan total Rp3.000.000 per tahun, maka dalam satu tahap pemberian bansos ini sebesar Rp500.000. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank himpunan negara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Program bansos balita ini dikhususkan bagi masyarakat yang berasal dari golongan keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang telah tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Rincian Dana Bansos PKH

Adapun terkait besaran bansos PKH yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:

Cara Daftar Penerima Bansos PKH

Perlu diingat, bansos ini juga tidak diperuntukan bagi balita yang lahir dari keluarga yang berlatar belakang ASN, PNS, TNI atau Polri.

Berikut ini cara pendaftarannya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos yang sudah terpasang di perangkat Anda.
  2. Siapkan berkas (KTP dan KK).
  3. Buka aplikasi Cek Bansos.
  4. Isi data diri.
  5. Pastikan data yang Anda cantumkan sudah sesuai dengan data Dukcapil.
  6. Klik lanjutkan untuk beralih ke proses berikutnya.
  7. Setelah itu, masuk ke halaman awal.
  8. Mendaftar usulan program PKH.
  9. Melengkapi data identitas diri.
  10. Menentukan jenis program bansos PKH.
  11. Pilih jenis PKH Balita.
  12. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Cara Daftar Anggota Baru untuk KK

Jika bayi lahir belum masuk ke dalam Kartu Keluarga, berikut cara pendaftarannya:

1. Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendaftarkan bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DIskukcapil) setempat agar bisa tercatat dalam kartu keluarga (KK) serta diterbitkan Akta kelahiran.

2. Akte kelahiran serta KK yang sudah update dan ada nama bayi dilaporkan pada pengisian data desa/kelurahan atau kantor Dinas Sosial Kabupaten/kota agar bisa didaftarkan masuk ke dalam DTKS melalui aplikasi Siks-NG sehingga bisa melanjutkan layanan kesehatan.

Itulah prosedur pendaftaran bayi baru lahir agar dapat bansos PKH. Anda bisa meminta bantuan dalam proses pendaftaran dan bertanya jika ada yang kurang dipahami kepada pendamping sosial yang bertugas di wilayah setempat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
saldo dana bansospkhSaldo dana

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor