Pemilik NIK KTP Ini Berhak Menerima Dana Bansos Rp750.000 PKH, Pencairan via KKS Peralihan PT Pos Indonesia

Senin 23 Des 2024, 17:50 WIB
Ilustrasi uang dari bansos PKH. (Pixabay/EmAji)

Ilustrasi uang dari bansos PKH. (Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih disalurkan kepada para penerima manfaat, khususnya untuk tahap akhir periode 2024.

Bansos diberikan dengan nominal sesuai dari masing-masing kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun dana sebesar Rp750.000 berhak diterima oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP ini. Siapakah mereka?

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga akhir sebab akan dijabarkan daftar kategori PKH beserta nominal yang diterimanya.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos dari pemerintah yang disalurkan kepada KPM untuk membantu kebutuhan ekonomi.

Melalui PKH, Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya untuk menanggulangi masalah kemiskinan di di Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penyaluran bansos dilakukan melalui perantara Himpunan Bank Milk Negara (Himbara) dan PT Pos Indoensia.

KPM yang melakukan pengambilan bansos melalui bank, maka harus menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Besaran Bansos PKH

Bansos PKH disalurkan kepada KPM  dengan nominal sesuai kategori masing-masing. Berikut jumlah saldo yang diterima selama satu tahun penuh.

Komponen Kesehatan:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
  • Balita: Rp3.000.000 per tahun

Komponen Pendidikan:

  • Anak SD: Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun
  • Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun

Komponen Sosial:

  • Lanjut usia: Rp2.400.000 per tahun
  • Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun

Pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Adapun nominal sebesar Rp750.000 akan diberikan kepada komponen kesehatan yaitu kategori ibu hamil dan balita.

Berita Terkait

News Update