Tahun 2025: Kriteria Baru Penerima Dana Bansos PKH dan BPNT Berdasarkan Data Terpadu(Kemensos/Neni Nuraeni)

EKONOMI

Selamat! NIK KTP dan KK Atas Nama KPM Ini Valid untuk Mendapatkan Bantuan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025

Minggu 22 Des 2024, 13:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan sistem baru dalam penyaluran bantuan sosial yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Salah satu perubahan utama yang dihadirkan adalah penyaluran bantuan sosial hanya kepada keluarga yang memiliki dokumen kependudukan yang valid, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, dengan menggunakan data yang lebih terintegrasi dan akurat.

Pemberian bantuan sosial di Indonesia merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan mendukung masyarakat yang kurang mampu.

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana melakukan pembaruan besar dalam sistem data penerima bantuan sosial, dengan mengutamakan penggunaan data tunggal terpadu sosial ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan distribusi sejumlah program bansos Kemensos lebih tepat sasaran, transparan, dan efisien.

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas bagaimana kebijakan baru ini akan diterapkan, siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, serta program-program bantuan yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Proses Penyaluran Bansos Kemensos

Pada tahun 2025, seluruh bantuan sosial di Indonesia, termasuk PKH dan BPNT, hanya akan diberikan kepada keluarga yang memiliki dokumen kependudukan yang valid, seperti KK dan KTP.

Dokumen ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tahun tersebut.

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, menegaskan bahwa semua bantuan sosial pada tahun 2025 akan mengacu pada data tunggal terpadu sosial ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Data yang digunakan pada 2025 akan berbeda dengan data penerima yang digunakan hingga 2024, karena program ini akan menggunakan sistem data baru yang lebih terintegrasi dan valid.

Satu Data Terpadu untuk Semua Instansi

Agus Jabo menjelaskan bahwa keberadaan data tunggal terpadu ini bertujuan untuk menyatukan data dari berbagai instansi atau lembaga yang selama ini memiliki data yang berbeda.

Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan data antara satu instansi dengan yang lainnya, yang selama ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam distribusi bantuan. Dengan adanya sistem ini, program bantuan sosial akan lebih efisien dan tepat sasaran.

Menurutnya, dengan sistem data terpadu ini, fokus utama adalah pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Kemensos sudah menentukan sasaran prioritas dalam berbagai program kerjanya, termasuk pemberian bantuan sosial kepada kelompok-kelompok rentan yang membutuhkan perhatian lebih.

12 Kelompok Sasaran Penerima Bantuan Sosial

Kementerian Sosial telah mengidentifikasi 12 kelompok sasaran penerima bantuan sosial yang akan mendapatkan perhatian khusus. Kelompok-kelompok tersebut meliputi:

  1. Anak-anak rentan yang membutuhkan perhatian khusus.
  2. Penyandang disabilitas.
  3. Lansia terlantar.
  4. Masyarakat berpendapatan rendah.
  5. Korban bencana alam atau non-alam.
  6. Komunitas adat terpencil.
  7. Warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
  8. Korban kekerasan.
  9. Korban trafficking dan pekerja migran yang bermasalah.
  10. Kelompok bermasalah sosial.
  11. Perempuan rentan.
  12. Fakir miskin.

Program PKH dan BPNT untuk Fakir Miskin

Kementerian Sosial juga menyiapkan dua program utama untuk mendukung fakir miskin, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kedua program ini dirancang untuk keluarga miskin dan rentan miskin, dengan syarat penerima yang harus memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas berat.

Program BPNT atau sembako juga diperuntukkan bagi keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah masing-masing.

Data penerima untuk kedua program ini akan berasal dari data tunggal terpadu yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah.

Bantuan KIP dan Program Indonesia Pintar

Selain PKH dan BPNT, pada tahun 2025, pemerintah juga menyediakan bantuan sosial lainnya yang ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi anak-anak usia 6 hingga 21 tahun, dengan besaran bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.

Untuk anak SD, bantuan yang diterima sebesar Rp450.000 per tahun, sementara anak SMP mendapatkan Rp750.000 per tahun, dan anak SMA sebesar Rp1,8 juta per tahun.

Pemberian bantuan sosial pada tahun 2025 akan sangat bergantung pada kelengkapan dan validitas dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan KTP, serta kesesuaian data dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Dengan adanya sistem data tunggal terpadu, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, membantu pengentasan kemiskinan, dan memberikan dukungan bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan di Indonesia.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi  Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialBansos Kemensossaldo dana bansoscek bansospkhBPNT

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor