POSKOTA, CO.ID- Akhirnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP anda terima dana bansos senilai Rp1.200.000 dari pemerintah melalui Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) via KKS BSI.
Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah cek status sebagai penerima bansos dan cek saldo di rekening KKS BSI, saatnya ikuti syarat pencairannya agar lancar.
Pemerintah berikan dana ini untuk periode bulan Juli hingga Desember 2024, bagi KPM yang memang belum juga mendapatkan dana bantuan BPNT peralihan PT Pos ke KKS baru.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari akun Facebook milik @INFO Bansos PKH, memperlihatkan bahwa ada struk pencairan dana bansos BPNT senilai Rp1.200.000 pada 22 Desember 2024 pukul 21.07 WIB.
Pencairan tersebut telah dilakukan oleh KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi, mereka berhak mendapatkan bantuan akhir tahun 2024 ini.
Cara Mencairkan Dana BPNT Melalui KKS BSI
1. Cek Status Penerima Bansos BPNT: Sebelum mencairkan dana, pastikan anda telah terdaftar sebagai penerima BPNT. Anda bisa mengecek status penerima melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui petugas di kelurahan.
2. Terima SMS Notifikasi: Setelah terdaftar, anda akan menerima notifikasi berupa SMS yang berisi informasi mengenai pencairan bantuan. SMS tersebut akan mencakup informasi tentang lokasi dan waktu pencairan.
3. Kunjungi Agen atau Lokasi Pencairan: Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi pencairan, kunjungi agen atau lokasi yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mengambil bantuan. Bawa serta KKS BSI, KTP, dan KK untuk verifikasi data.
4. Gunakan KKS BSI untuk Belanja Bahan Pangan: Setelah pencairan, dana yang ada di KKS BSI dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di toko atau agen yang telah bekerjasama dengan pemerintah.
5. Transaksi di Agen atau E-Warong: Anda dapat melakukan transaksi di E-Warong atau agen lainnya yang bekerja sama dengan BPNT. Pastikan belanja anda sesuai dengan kebutuhan pangan yang bergizi.
Syarat Pencairan Dana BPNT
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Hanya keluarga yang terdaftar dalam DTKS yang akan menerima bantuan sosial BPNT.