Apakah NIK KTP Anda telah terdaftar dan valid sebagai penerima dana bansos Rp1.500.000 dari BPNT atau PKH tahap 3 dan 4? (Facebook/Alfinanty Lukmanha Edited Insan Sujadi)

EKONOMI

NIK KTP Anda Telah Terdaftar dan Valid Sebagai Penerima Dana Bansos Rp1.500.000 dari BPNT atau PKH Tahap 3 dan 4? Cek Selengkapnya di Sini!

Minggu 22 Des 2024, 19:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda telah terdaftar dan valid sebagai penerima dana bansos Rp1.500.000 dari BPNT atau PKH tahap 3 dan 4 atau belum? jika belum begini cara ceknya baca hingga tuntas ya.

Pada bulan Desember 2024, pencairan sejumlah bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) telah mulai dilakukan. 

Dilansir dari channel YouTube BUNGKAS WAE pada Minggu, 22 Desember 2024. Terdapat juga bantuan tambahan untuk penerima PKH dan BPNT tertentu. 

Berikut informasi terbaru terkait pencairan bantuan ini:  

Pencairan Bantuan PKH dan BPNT

1. BPNT via Kartu KKS dan Kantor Pos

Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Baru - Bank BRI:

Penerima di Wilayah Aceh (Peralihan PT Pos ke Bank BSI):

2. Cair Ganda (PKH dan BPNT)

3. BPNT untuk Alokasi November-Desember

Bantuan Tambahan untuk Pendidikan

Saldo Tambahan untuk KKS Baru

Bank BRI:

Bagi penerima yang belum menerima bantuan, harap bersabar. Pencairan dilakukan secara bertahap sejak pagi hingga malam hari.  

Periksa secara berkala melalui saluran resmi, baik di bank terkait maupun di kantor pos.

Rincian Nominal Bantuan PKH:

  1. Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  2. Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  3. Pendidikan Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
  4. Pendidikan Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
  5. Pendidikan Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
  6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
  7. Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun). 

Cara Melakukan Verifikasi Penerima Bantuan Sosial

  1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
  4. Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
  5. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  6. Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
  7. Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, selain itu saldo dana yang didapatkan adalah uang bantuan sosial, bukan aplikasi atau dompet elekronik.

Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan kejelasan terkait pencairan bantuan. Selamat kepada KPM yang sudah menerima bantuan, dan bagi yang belum cair, mohon untuk tetap menunggu jadwal pencairan berikutnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Tags:
NIK KTPdana bansosBantuan sosialbansosdana bansos BPNTDANA Bansos PKHsaldo dana bansossaldo dana bantuan sosialcekbansos kemensos

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor