Merasa Dirugikan, Natasha Wilona Lapor Polisi Usai Fotonya Dipakai Iklan Tanpa Izin

Minggu 22 Des 2024, 15:43 WIB
Natasha Wilona membuat laporan polisi seuai fotonya digunakan untuk iklan tanpa izin.. (instagram/@natashawilona12)

Natasha Wilona membuat laporan polisi seuai fotonya digunakan untuk iklan tanpa izin.. (instagram/@natashawilona12)

POSKOTA.CO.ID - Natasha Wilona mendatangi kantor Polda Metro Jaya untuk membuat laporan soal fotonya yang digunakan untuk iklan.

Natasha Wilona memutuskan untuk membuat laporan polisi karena fotonya digunakan untuk iklan produk kecantikan tanpa izin.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media.

"Benar kami telah menerima laporan dengan pelapor berinisial NW," kata Ade Ary yang melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi dan dikutip Poskota pada Minggu, 22 Desember 2024.

Ade menjelaskan bahwa Natasha Wilona memang sempat bekerjasama dan tanda tangan kontrak dengan perusahaan kosmetik terkait sebagi model iklan.

Namun, kontrak itu telah berakhir sejak 2020 silam dan hingga saat ini justru fotonya masih terus dijadikan sebagai iklan kosmetik dari perusahaan terkait.

Bahkan, produk dari kosmetik yang mencatut fotonya itu masih terus diperjualbelikan secara bebas.

"Hingga saat ini foto dan gambar diri pelapor masih terus digunakan pada produk kosmetik tersebut dan diperjualbelikan secara online dan offline," katanya.

Natasha juga disebutkan sempat mengirimkan sebanyak dua kali surat terguran kepada perusahaan kosmetik tersebut seusai mengetahui bahwa fotonya dicatut di iklan tanpa izin.

Namun sayangnya, surat teguran yang dilayangkannya tidak dihiraukan. Hal tersebut yang akhirnya memutuskan pesinetron itu untuk menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi.

"Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Laporan Natasha sudah teregister dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Desember 2024.

Atas laporan itu, Natasha melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan atau pasal 12 UU Nomor 28 tahun 2014 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun  2010 tentang TPPU.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update