POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan ke para penerima yang memenuhi syarat.
Seperti diketahui, pemerintah secara rutin mendistribusikan berbagai bantuan kepada masyarakat.
Satu di antara bansos yang masih berjalan yaitu BPNT atau bantuan sembako.
Berikut ini akan dijabarkan poin-poin mengenai syarat penerima bansos BPNT yang perlu Anda penuhi sebelum mendaftar.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga miskin atau rentan.
Pemerintah menetapkan saldo BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, proses pencairannya dilakukan dua bulan sekali, tiga bulan sekali, atau sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Untuk penyaluran dua bulan sekali, KPM menerima saldo sebesar Rp400.000. Adapun untuk penyaluran tiga bulan sekali, KPM menerima bantuan Rp600.000.
Distribusi bansos BPNT dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran lewat bank dapat dilakukan melalui kartu elektronik atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berwarna Merah Putih.
Adapun saldo yang diterima oleh KPM dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pangan atau sembako.
Syarat Penerima BPNT
Berikut beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk menerima dana bansos BPNT 2024.
- Warga Negara Indoensia (WNI)
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat
- Bukan anggota TNI, Polisi, ataupun ASN
- Tidak menerima bansos lain
- Terdaftar di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS)