Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

EKONOMI

NIK e-KTP Atas Nama Anda Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 4, Pengambilan Melalui PT Pos Indonesia, Cek Sekarang!

Jumat 20 Des 2024, 19:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap4, akan diberikan kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat.

Program Keluarga Harapan kembali menyalurkan dana bansos tahap ke-4 untuk periode Oktober hingga Desember 2024.

Bantuan ini berupa saldo dana sebesar Rp600.000 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.

Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat miskin, terutama kelompok lansia dan penyandang disabilitas.

Hingga akhir Desember 2024, penyaluran bansos PKH tetap berlanjut dengan sistem pencairan yang semakin mudah diakses.

Proses Penyaluran Bansos PKH Tahap 4

Menurut informasi yang dilansir melalui kanal YouTube Pendamping Sosial, bansos PKH tahap ke-4 disalurkan berdasarkan data yang diolah oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data ini kemudian diverifikasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk memastikan bahwa hanya KPM yang memenuhi kriteria yang menerima bantuan.

Tahapan proses penyaluran mencakup:

Pendataan dan Verifikasi Data

Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)

Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia

Mekanisme Penyaluran oleh PT Pos Indonesia

Jadwal penyaluran telah disesuaikan agar selesai sebelum akhir bulan, dengan periode pencairan biasanya berlangsung dari tanggal 20 hingga 28 Desember.

Besaran Bantuan Sosial PKH 2024

Dana bantuan yang diterima disesuaikan dengan komponen dalam keluarga penerima manfaat:

Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu komponen, nilai bantuan akan dijumlahkan sesuai ketentuan.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Penerima manfaat harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

Cara Mencairkan Dana Bansos PKH Melalui PT Pos Indonesia

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mencairkan dana bansos:

1. Siapkan Dokumen Penting

Bawa e-KTP, Kartu Keluarga, dan undangan pencairan dari pemerintah.

2. Kunjungi Kantor Pos Sesuai Jadwal

Datangi kantor pos terdekat pada tanggal yang telah ditentukan untuk menghindari antrean panjang.

3. Verifikasi Data oleh Petugas

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mencocokkan data Anda dengan sistem DTKS.

4. Terima Dana Bantuan

Setelah verifikasi selesai, dana bansos akan diberikan secara tunai. Pastikan jumlah dana sesuai dan simpan bukti transaksi.

Bagi penerima yang tidak dapat datang langsung, PT Pos menyediakan layanan pengantaran ke rumah untuk memastikan bantuan tetap tersalurkan.

Pastikan Anda memantau informasi terkait jadwal dan proses pencairan melalui saluran resmi pemerintah, seperti situs Kemensos, DTKS, atau pendamping PKH setempat.

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, segera periksa undangan yang dikirimkan untuk mencairkan dana bansos di kantor pos terdekat.

Pastikan Anda membawa dokumen pendukung, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), untuk mempercepat proses pencairan saldo dana bansos PKH.

Dengan jadwal pencairan yang sudah diumumkan, pastikan Anda segera mengecek status penerima bansos dan memanfaatkan bantuan ini sesuai kebutuhan.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

 

Tags:
saldo dana bansossaldo dana bansos PKHBantuan sosialnomor induk kependudukanBansos PKHcek bansos pkhpt-pos-indonesia

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor