POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan pengumuman resmi terkait beberapa contoh atau kriteria masyarakat yang tidak akan menerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025 mendatang.
Pemerintah memiliki program Bantuan Sosial atau kerap disingkat menjadi bansos untuk para masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Para KPM ini akan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan akan diverifikasi ulang kelayakannya di SIKS-NG untuk menerima bansos berupa saldo dana atau barang.
Baru-baru ini Kemensos mengumumkan beberapa kriteria masyarakat yang tidak akan menerima bansos di tahun 2025 mendatang.
Kenapa Kemensos Tidak Menyalurkan Bantuannya Kepada Beberapa Kriteria Tersebut?
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada 20 Desember 2024, terdapat beberapa kriteria yang tidak akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Sosial nomor 73 tahun 2024, yang akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang.
"Keputusan ini akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang, kecuali Kemensos mengumumkan peraturan baru untuk tahun 2025." Ujar Pendamping Sosial.
"Apabila terdapat perubahan, maka akan saya umumkan kembali." Tambah Pendamping Sosial pada kanal YouTube-nya.
Penetapan ini berdasarkan latar belakang KPM yang tidak layak lagi menerima bantuan karena dianggap memiliki penghasilan yang mencukupi.
Kategori-kategori tersebut dianggap tidak layak karena kesejahteraan para KPM tersebut sudah tidak dianggap atau tidak termasuk sebagai kategori keluarga miskin atau miskin eksrim.
Hal tersebut tentu saja mengacu pada syarat penerima bantuan sosial, yang mana penyaluran bantuan ini hanya akan diberlakukan kepada keluarga miskin, miskin ekstrim, terdampak bencana alam, dan lainnya,
Lantas, Kategori apa saja yang tidak layak atau tidak akan mendapatkan bantuan sosial Kemensos? Silakan simak informasi selengkapnya di bawah ini.