POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat bansos dari pemerintah, khususnya terkait Program Keluarga Harapan (PKH) periode Oktober hingga Desember 2024.
Melalui tahap ke-4 bansos PKH menyalurkan bantuan dana bagi komponen lansia dan penyandang disabilitas yang data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP yang telah terdaftar berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada penyaluran periode Oktober hingga Desember 2024 dengan tahap ke-4 ini bantuan PKH akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk alokasi 3 bulan, pastinya nominal bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung komponen yang terdaftar.
Mekanismenya adalah pemerintah menerbitkan surat undangan ke KPM untuk pengambilan bantuan dana melalui PT Pos dengan membawakan dokumen terkait yang diperlukan, untuk informasi lebih lanjutnya simak artikel ini.
PKH adalah program bansos dari pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan.
Program ini bertujuan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Penerima manfaat dipilih dari data yang tercatat dalam DTKS.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi. Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.
Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai kondisi dan komposisi keluarga. Penyalurannya dilakukan secara berkala, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Untuk menerima bantuan ini, penerima diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu, seperti memastikan anak-anaknya tetap bersekolah, mendapatkan imunisasi, serta pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil secara teratur.
Dilansir dari kanal You Tube 'Pendamping Sosial' mengenai pemerintah kini telah memastikan jadwal pencairan bansos PKH untuk tahap 4 tahun 2024. Penyaluran bansos ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Dikonfirmasi oleh pihak penyalur, tahap 3 mencakup 1,8 juta KPM, sementara tahap 4 menjangkau 1,9 juta KPM. Beberapa KPM akan menerima dua tahap sekaligus, sedangkan lainnya hanya mendapatkan pencairan tahap 3 terlebih dahulu.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan jumlah data penerima pada masing-masing tahap. Surat resmi pemberitahuan jadwal pencairan akan diterbitkan mulai Senin, 16 Desember.
Bagi KPM yang belum tercantum dalam batch pertama (batch A01), tidak perlu khawatir. Batch berikutnya akan menyusul hingga semua penerima mendapat haknya sebelum akhir Desember.
Jika belum menerima undangan atau nama belum tercantum dalam daftar, KPM diimbau untuk menunggu pembaruan informasi lebih lanjut.
Penyaluran bansos kali ini dikebut agar dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Semua pendamping PKH diminta mengawal proses ini agar berjalan maksimal dan tepat sasaran.
Semoga seluruh bantuan dapat tersalurkan sesuai jadwal, sehingga masyarakat penerima manfaat bisa segera memanfaatkannya.
Dengan adanya update terbaru ini, masyarakat diharapkan untuk tetap memantau informasi resmi dari pendamping sosial di wilayah masing-masing. Hal ini penting agar tidak tertinggal kabar terkait jadwal pencairan bantuan sosial.
Besaran Dana Bansos PKH 2024 per Komponen
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: mendapat total bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): mendapat total bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Setiap siswa SD mendapat total bantuan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Setiap siswa SMP mendapat total bantuan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
KPM yang memiliki lebih dari satu komponen dalam keluarga dapat menjumlahkan nilai bantuan sesuai dengan ketentuan di atas.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Warga Biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Langkah Pencairan Dana Bansos PKH via PT Pos Indonesia
Pencairan dana bansos PKH dapat dilakukan melalui beberapa metode, termasuk lewat PT Pos Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana tersebut:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, bawa undangan pencairan yang biasanya dikirimkan oleh pemerintah atau dinas sosial.
2. Datang ke Kantor Pos
Kunjungi kantor pos terdekat sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan, Pastikan Anda datang pada waktu yang tepat untuk menghindari antrian panjang.
3. Verifikasi Data
Di kantor pos, petugas akan melakukan verifikasi data menggunakan dokumen yang Anda bawa, Pastikan semua data sesuai dengan informasi yang terdaftar di DTKS.
4. Pencairan Dana Bantuan
Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima dana bantuan secara tunai, Pastikan untuk memeriksa jumlah dana yang diterima dan simpan bukti transaksi jika diperlukan.
Bagi penerima yang memiliki keterbatasan mobilitas, PT Pos Indonesia juga menyediakan layanan door to door, di mana tim akan datang langsung ke rumah penerima untuk menyalurkan dana.
Pencairan bansos PKH dilakukan secara berkala, biasanya dalam beberapa tahap sepanjang tahun.
Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru mengenai jadwal pencairan melalui pengumuman resmi dari pemerintah atau dinas sosial setempat.
Jika Anda belum menerima undangan pencairan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk berkoordinasi dengan pendamping PKH di wilayah Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi syarat yang ditentukan, penerima dapat dengan mudah mencairkan dana bantuan mereka.
Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan, serta meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Itulah informasi mengenai update dan kabar terbaru terkait penyaluran subsidi dana bansos PKH tahap 4 Oktober-Desember 2024 yang akan segera diterima KPM dengan NIK E-KTP yang telah terdaftar di DTKS.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM dalam memahami proses pencairan bantuan sosial yang berlangsung saat ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.