POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) menyalurkan saldo dana bansos Rp1.200.000 bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Penyaluran saldo dana bansos tersebut dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia untuk kategori penerima manfaat penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) diatas 70 tahun keatas.
Saldo dana bansos Rp1.200.000 tersebut yang disalurkan pada akhir tahun ini merupakan gabungan dari pencairan PKH tahap ketiga dan keempat, mencakup alokasi untuk bulan Juli hingga Desember 2024.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terverifikasi sebagai penerima manfaat berhak menerima bantuan sosial yang dihitung berdasarkan durasi enam bulan.
Pencairan ini sendiri difokuskan khusus bagi para penerima manfaat yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam membuka rekening kolektif (burekol).
Proses ini dilakukan sebagai bagian dari peralihan mekanisme penyaluran dana, yang awalnya disalurkan melalui PT Pos Indonesia, kini dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Upaya ini bertujuan untuk memastikan penerima manfaat dapat mengakses saldo dana bansos dengan lebih mudah dan efisien melalui sistem perbankan.
Rincian Besaran Bansos PKH
Seperti yang diinformasikan melalui kanal YouTube Naura Vlog, proses pencairan dana bansos melalui Kantor Pos sudah dimulai sejak Senin, 16 Desember 2024 dan akan terus berlangsung hingga Rabu, 18 Desember 2024.
Tercatat, penyaluran bansos dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia ke sejumlah wilayah seperti kota Palu, Sulawesi Tengah.
Besaran bantuan yang diterima KPM dapat bervariasi, tergantung pada komponen keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut adalah rincian komponen penerima manfaat yang berhak mendapatkan bansos PKH beserta jumlah bantuannya.
- Ibu hamil dan anak balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap Rp2.000.000 per tahun
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun