POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang menantikan informasi terkait pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) melalui PT Pos, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai proses penyalurannya.
Bansos PKH melalui tahap ke-4 periode Oktober-Desember 2024 menyalurkan bantuan dana Rp600.000 bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas, pastinya nominal bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung komponen yang terdaftar.
Bantuan dana tersebut akan diterima bagi data yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP nya telah memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mekanismenya adalah dengan pemerintah mengeluarkan surat undangan ke KPM untuk pengambilan bantuan dana bansos melalui PT Pos, KPM diminta membawakan dokumen terkait yang diperlukan, untuk informasi lebih lanjutnya simak artikel ini.
Dilansir dari kanal YouTube 'Sukron Channel' terkait proses penyaluran bansos yang dimulai dari DTKS. Data ini disiapkan oleh Pusdatin dan akan diteruskan untuk penetapan eligibilitas penerima bantuan.
Penerima yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai penerima bansos (eligible), sementara yang tidak memenuhi syarat dinyatakan non-eligible.
Selanjutnya, data ini masuk ke tahap persiapan batch, di mana distribusi bantuan dilakukan secara bertahap, bukan serentak di seluruh Indonesia.
Setelah pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) diajukan, proses berlanjut hingga penerbitan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D).
Kemudian, SK penyaluran diterbitkan untuk memulai transfer dana ke rekening penerima atau melalui lembaga penyalur, termasuk PT Pos. PT Pos memiliki tiga metode penyaluran bansos:
- Pengantaran langsung ke alamat KPM: Bantuan dikirim langsung ke rumah penerima.
- Pengambilan di kantor pos terdekat: Penerima datang ke kantor pos untuk mengambil bantuan.
- Pembayaran komunitas: PT Pos menyalurkan bansos di lokasi yang telah ditentukan, seperti balai desa atau kelurahan.
Karena banyaknya tugas yang ditangani PT Pos, termasuk penyaluran dana pensiun dan bantuan lainnya, diperlukan penjadwalan yang matang.
Jadwal distribusi biasanya memiliki target tertentu, misalnya penyaluran harus selesai dalam kurun waktu tertentu.
Untuk penyaluran, PT Pos menerapkan nomor danom unik untuk setiap penerima, memastikan dana disalurkan tepat sasaran.
Petugas PT Pos juga bekerja keras, bahkan hingga larut malam, untuk memastikan bansos diterima langsung oleh penerima, terutama bagi lansia dan mereka yang berada di pelosok.
Proses ini diharapkan berjalan lancar agar bantuan sosial dapat segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH 2024
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
KPM yang memiliki lebih dari satu komponen dalam keluarga dapat menjumlahkan nilai bantuan sesuai dengan ketentuan di atas.
Langkah Pencairan Dana Bansos PKH via PT Pos Indonesia
Pencairan dana bansos PKH dapat dilakukan melalui beberapa metode, termasuk lewat PT Pos Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana tersebut:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
- Siapkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga.
- Bawa undangan pencairan yang biasanya dikirimkan oleh pemerintah atau dinas sosial.
2. Datang ke Kantor Pos
- Kunjungi kantor pos terdekat sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan.
- Pastikan Anda datang pada waktu yang tepat untuk menghindari antrian panjang.
3. Verifikasi Data
- Di kantor pos, petugas akan melakukan verifikasi data menggunakan dokumen yang Anda bawa.
- Pastikan semua data sesuai dengan informasi yang terdaftar di DTKS.
4. Pencairan Dana Bantuan
- Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima dana bantuan secara tunai.
- Pastikan untuk memeriksa jumlah dana yang diterima dan simpan bukti transaksi jika diperlukan.
Bagi penerima yang memiliki keterbatasan mobilitas, PT Pos Indonesia juga menyediakan layanan door to door, di mana tim akan datang langsung ke rumah penerima untuk menyalurkan dana.
Pencairan bansos PKH dilakukan secara berkala, biasanya dalam beberapa tahap sepanjang tahun.
Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru mengenai jadwal pencairan melalui pengumuman resmi dari pemerintah atau dinas sosial setempat.
Jika Anda belum menerima undangan pencairan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk berkoordinasi dengan pendamping PKH di wilayah Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi syarat yang ditentukan, penerima dapat dengan mudah mencairkan dana bantuan mereka.
Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan, serta meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.
Itulah informasi mengenai update dan kabar terbaru terkait penyaluran subsidi dana bansos PKH tahap 4 Oktober-Desember 2024 yang akan segera diterima KPM dengan NIK e-KTP yang telah terdaftar di DTKS.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM dalam memahami proses pencairan bantuan sosial yang berlangsung saat ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.