D saat menghadiri rapat Komisi III DPR mengungkapkan kisah pilunya mencari keadilan atas penganiayaan yang dialaminya. (X/screenshot)

NEWS

Curhatan Korban Penganiayaan Anak Bos Roti: Ditolak Polsek, Jual Motor demi Pengacara

Rabu 18 Des 2024, 11:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Perjuangan seorang perempuan berinisial D untuk mencari keadilan akibat penganiayaan yang dialaminya menjadi sorotan publik.

D mengaku dianiaya oleh anak bos toko roti terkenal, George Sugama Halim (GSH), pada Kamis (17/10). Namun, perjalanan mendapatkan keadilan justru penuh hambatan dan derita.

Saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12), D mengungkap sejumlah pengalaman pahitnya.

Ia menceritakan bahwa dirinya sempat mendatangi dua kantor polisi, yakni Polsek Rawamangun dan Polsek Cakung. Sayangnya, kedua laporan tersebut ditolak sehingga ia harus melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin juga," ujar D. Ia juga menambahkan bahwa butuh tiga hari sampai laporan itu diterima. "Hari itu bolak-balik tiga kantor polisi," katanya kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Pengacara Abal-Abal dan Kerugian Finansial

Namun, cobaan yang dihadapi D tidak berhenti di situ. Ia mengaku sempat ditipu oleh pengacara yang dikirim oleh pihak pelaku. Pengacara tersebut mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan dikirim atas nama Polda.

"Saya sempat percaya karena dia bilang dari LBH. Tapi saat di Polres, dia mengaku kalau sebenarnya dikirim oleh bos saya," ungkap D. Menyadari hal ini, D langsung mengganti pengacara, namun nasib buruk kembali menimpa. Pengacara barunya justru meminta sejumlah uang berkali-kali dengan dalih operasional, bahkan sampai membuat D harus menjual motor satu-satunya.

"Dia selalu minta uang mama saya sampai motor satu-satunya dijual. Setelah itu, pengacara itu hilang begitu saja, enggak bisa dihubungi lagi," cerita D.

Zaenuddin, pengacara baru D saat ini, menjelaskan bahwa pengacara sebelumnya meminta uang sebesar Rp12 juta dengan alasan operasional. Namun, setelah mendapatkan uang tersebut, pengacara itu hilang kontak.

"Kami sedang membuka peluang untuk melaporkan pengacara itu ke pihak berwajib. Harus ada pertanggungjawaban," ujar Zaenuddin.

Status George Sugama Halim

Dalam kasus ini, George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Meski demikian, D masih berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada hambatan lagi.

"Yang saya inginkan hanya keadilan. Semua orang harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan," tegas D menutup ceritanya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Penganiayaan George Sugama HalimKorban penganiayaan anak bos rotiKasus penganiayaan Jakarta TimurLaporan polisi ditolakPengacara abal-abal penganiayaan

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor