Berdasarkan status terbaru di aplikasi pemantauan online, pencairan PKH untuk alokasi bulan Oktober, November, dan Desember telah memasuki tahap SPM (Surat Perintah Membayar. Dengan demikian, pencairan dana melalui Kantor Pos dipastikan akan segera dimulai.
Penerima bantuan diharapkan segera bersiap-siap, karena dalam waktu dekat akan dibagikan undangan resmi untuk pengambilan bantuan di Kantor Pos terdekat. Bantuan PKH yang cair kali ini mencakup alokasi selama tiga bulan sekaligus.
Secara keseluruhan, pencairan bantuan PKH untuk periode Oktober hingga Desember sudah mencapai sekitar 80 persen di berbagai daerah. Proses ini terus berlangsung agar seluruh penerima manfaat dapat segera menerima hak mereka sebelum akhir tahun.
Dengan adanya update terbaru ini, diharapkan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dapat segera mengecek status pencairan melalui bank penyalur atau aplikasi pemantauan online.
Bagi yang menunggu pencairan melalui PT Pos Indonesia, mohon bersabar dan ikuti perkembangan lebih lanjut. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat dalam memastikan pencairan bantuan sosial tepat waktu.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH 2024
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Bansos PKH 2024 Melalui Situs Resmi
Melalui situs dan aplikasi ini, pengguna dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat bansos, jenis bantuan yang diterima, serta informasi terkait pencairan.
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.