Ilustrasi penerima saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (kemensos)

EKONOMI

NIK e-KTP dan KK Berciri Ini Tidak Bisa Terima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Apakah Anda Salah Satunya? Cek di Sini

Selasa 17 Des 2024, 09:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan KK yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perlu memperhatikan informasi ini dengan seksama.

Seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyusun kebijakan baru yang mempengaruhi kriteria penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT dan akan berlaku mulai tahun 2025.

Kebijakan ini tidak hanya mengatur jumlah saldo dana bansos yang akan diterima, tetapi juga memperbarui kriteria penerima berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi terbaru.

Beberapa orang yang sebelumnya mendapatkan bantuan PKH dan BPNT mungkin tidak lagi berhak menerima saldo dana bansos pada Tahap 1 tahun 2025, meskipun memiliki dokumen sah.

Dengan demikian, jika Anda adalah salah satu penerima Bansos PKH dan BPNT, sangat penting untuk memperhatikan informasi terbaru terkait perubahan ini.

Jadi, bagi penerima manfaat PKH atau BPNT perlu memastikan apakah Anda masih memenuhi syarat untuk menerima saldo dana Bansos tahap 1 pada tahun 2025 atau tidak.

Kriteria Penerima Bansos yang Tidak Layak Menerima Bantuan

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, ada beberapa kriteria yang tidak lagi bisa menerima bansos pada tahun 2025, meskipun mereka memiliki NIK e-KTP dan KK yang valid. 

Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, berikut adalah beberapa kriteria yang tidak bisa lagi menerima dana PKH dan BPNT pada tahun 2024.

1. Memiliki Penghasilan di Atas UMP atau UMK

Mereka yang memiliki penghasilan yang dianggap cukup, yakni di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak lagi berhak mendapatkan Bansos. 

Kriteria ini didasarkan pada kemampuan ekonomi keluarga yang sudah mencukupi kebutuhan dasar, sehingga tidak membutuhkan bantuan sosial.

2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri

Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri), tidak akan mendapatkan Bansos, karena mereka telah menerima tunjangan pensiun yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

3. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan

Guru yang memiliki sertifikasi profesi dan tenaga kesehatan yang bekerja di institusi pemerintah juga tidak akan mendapatkan Bansos. Ini karena mereka memiliki penghasilan tetap dan dianggap mampu secara ekonomi.

4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Jika Anda adalah pemilik atau pengurus perusahaan, maka Anda tidak akan mendapatkan Bansos, karena status ini menunjukkan bahwa Anda memiliki sumber penghasilan yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

5. Perangkat Desa Aktif

Masyarakat yang bekerja sebagai perangkat desa aktif, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan sejenisnya, juga tidak memenuhi syarat untuk menerima Bansos. Penghasilan yang diterima dari posisi tersebut dianggap memadai.

6. Penerima Bantuan dari Instansi Lain

Jika Anda sudah menerima bantuan dari instansi lain yang sejenis, maka Anda tidak akan mendapat Bansos PKH dan BPNT. 

Hal ini untuk menghindari penerima bantuan yang menerima lebih dari satu sumber yang bisa menimbulkan ketidakseimbangan.

7. Menolak Menerima Bantuan

Penerima yang secara eksplisit menolak untuk menerima bantuan sosial juga akan dikeluarkan dari daftar penerima pada tahun 2025.

8. Alamat Penerima Tidak Ditemukan Saat Penyaluran

Penerima yang alamatnya tidak dapat ditemukan pada saat bantuan disalurkan, seperti yang terjadi pada warga yang pindah tempat tinggal tanpa melakukan pembaruan data, tidak akan menerima Bansos.

9. Penerima Meninggal Dunia

Penerima yang sudah meninggal dunia juga otomatis tidak dapat lagi menerima bantuan. Namun, jika ada penggantian penerima dalam satu kartu keluarga, maka bantuan sosial tersebut bisa dialihkan.

10 Penerima yang Terdaftar Sebagai ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Intinya

Jika Anda atau keluarga inti Anda terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri, maka Anda tidak akan mendapatkan bantuan sosial, karena status tersebut dianggap sudah memiliki penghasilan yang cukup.

Pastikan Anda selalu memperbarui data Anda dan mengikuti informasi terbaru terkait dengan bansos agar tetap bisa memanfaatkan saldo PKH dan BPNT dengan bijak.

Selain itu, jangan ragu untuk menggunakan situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos untuk mengecek status Anda agar tidak kebingungan terkait penerimaan bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 2025.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
saldo dana bansosProgram Keluarga Harapandana bansosSaldo danaBantuan Pangan Non Tunainomor induk kependudukanNIK E-KTP

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor