POSKOTA.CO.ID - Salah seorang warga asal Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, diamankan jajaran Polres Pandeglang, lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap wanita berusia 19 tahun.
Pelaku berinisial KH, 59 tahun, merupakan Ketua RW di wilayah tersebut. Namun ia mengaku sebagai orang pintar atau mampu mengobati orang.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, KH menggunakan modus mengobati korban dengan cara ritual agar suami korban mau kembali ke rumah. Hal itu karena suami korban sudah lama merantau dan tidak pernah pulang ke rumah.
Kanis PPA Polres Pandeglang, Ipda Rober Sangkala mengungkapkan, saat ini unit PPA Polres Pandeglang telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual yang dilakukan di rumah korban.
"Awalnya orang tua korban sempat mengobrol dengan terduga pelaku dan menceritakan bahwa suami korban pergi dari rumah dan tidak kembali lagi. Nah terduga pelaku ini meyakinkan orang tua korban bahwa pelaku bisa mengobati supaya suami korban bisa kembali lagi ke rumah," ungkapnya di Mapolres Pandeglang, Senin, 16 Desember 2024.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku meminta beberapa syarat kepada korban agar suaminya bisa kembali lagi ke rumah.
"Terduga pelaku ini menurut pengakuannya baru pertama kali melakukan pengobatan. Dan saat ini menurut keterangannya yang bersangkutan itu berprofesi sebagai Ketua RW," katanya.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya pun telah mengamankan beberapa barang bukti.
"Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku sementara ini pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
KH mengakui, awalnya ibu korban datang kepada dirinya meminta tolong agar menantunya bisa segera pulang.
Ia menyebut baru kali ini melakukan pengobatan. Hal itu karena pernah melihat temannya yang pernah mengobati orang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.