Kejari Bacakan Eksepsi Pimpinan DPRD Bekasi Terdakwa Gratifikasi Besok

Senin 16 Des 2024, 22:58 WIB
Kejari Kabupaten Bekasi saat menyampaikan kelanjutan kasus suap terdakwa SL di kantor Kejari, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin, 16 Desember 2024. (Dok. Humas Kejari Kabupaten Bekasi)

Kejari Kabupaten Bekasi saat menyampaikan kelanjutan kasus suap terdakwa SL di kantor Kejari, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin, 16 Desember 2024. (Dok. Humas Kejari Kabupaten Bekasi)

"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan atas dugaan suap yang dilakukan oleh RS kepada SL," ucap Dwi.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menjelaskan SL didakwa pasal alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf b, atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut adalah penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal yang akan dibuktikan nanti adalah salah satu yang paling sesuai dengan unsur perbuatan terdakwa," paparnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update