POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL.
"Tanggapan sudah disusun secara tertulis dan akan dibacakan besok," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
Adapun sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Desember. Sidang itu beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya.
Indra mengatakan, sidang eksepsi sebelumnya, SL mengajukan keberatan dan menilai adanya ketidaksesuaian dalam pembacaan identitas serta pembelaan terkait pokok perkara.
"Besok kita akan menjawab semuanya, termasuk menyampaikan bahwa materi pokok perkara tidak dapat dibahas dalam eksepsi karena itu seharusnya disampaikan pada tahap pembuktian," ujarnya.
Sidang eksepsi ini mengacu pada ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Setelah pembacaan tanggapan, agenda sidang selanjutnya, yakni pembacaan putusan sela sebelum memasuki tahap pembuktian.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, RS selaku pemberi suap, tidak mengajukan eksepsi. RS mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu pengungkapan kasus.
"RS mengajukan JC. Kita akan lihat nanti keputusan hakim melalui penetapan sidang. Sidang RS ditunda hingga 7 Januari 2025. Kemungkinan agenda sidangnya akan berbarengan dengan putusan sela terdakwa SL atau digelar secara terpisah," ungkapnya.
SL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada 10 Oktober 2024, tepatnya sehari setelah dilantik untuk kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyatakan SL diduga menerima suap dari RS, seorang pelaksana kegiatan fisik yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan atas dugaan suap yang dilakukan oleh RS kepada SL," ucap Dwi.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menjelaskan SL didakwa pasal alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf b, atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut adalah penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal yang akan dibuktikan nanti adalah salah satu yang paling sesuai dengan unsur perbuatan terdakwa," paparnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.