Pelajar jenjang SMP/sederajat menjadi salah satu penerima dana bansos dari program PIP. (Kemdikbud)

EKONOMI

Pelajar dengan NIK dan NISN ini Tercatat sebagai Penerima Dana Bansos PIP Rp750.000, Cek Selengkapnya

Minggu 15 Des 2024, 23:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah gencar menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) di akhir tahun 2024 ini.

Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan yang dibagikan kepada peserta didik terpilih. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membagikan bantuan PIP pada termin ketiga.

Dengan nominal sebesar Rp750.000, bantuan ini diperuntukkan bagi siswa SMP/sederajat yang sudah mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Bank Rakyat Indonesia (BRI) mereka.

Aktivasi rekening SimPel menjadi langkah penting agar siswa dapat menerima bantuan ini. 

Dengan bantuan yang diberikan, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terbebani masalah biaya.

Mekanisme Pencairan Dana

Untuk mendapatkan bantuan PIP pada termin ketiga, siswa yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) nominasi PIP harus mengaktifkan rekening SimPel mereka terlebih dahulu. 

Setelah aktivasi rekening, siswa hanya perlu menunggu SK dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) Kemendikbud Ristek. 

Begitu SK diterbitkan, dana bantuan bisa segera dicairkan ke rekening yang telah diaktifkan.

Penting bagi siswa untuk rutin memeriksa status aktivasi rekening mereka.

Karena jika rekening tidak diaktifkan sebelum batas waktu yang ditentukan, siswa berisiko kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan tersebut, dan dana yang dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Ariawanagus, siswa yang terdaftar dan belum menerima bantuan dapat memeriksa saldo rekening SimPel mereka mulai sejak akhir November.

Pasalnya, penyaluran bantuan pendidikan ini dilakukan secara bertahap. 

Sehingga anak sekolah di setiap daerah akan mendapatkan dana PIP dengan jadwal yang berbeda.

Besaran Bantuan PIP 

Jumlah bantuan PIP yang diterima oleh setiap siswa berbeda, tergantung pada jenjang pendidikan mereka. 

Berikut rincian besaran bantuan PIP yang dapat diterima para peserta didik semua jenjang:

1. SD/sederajat: Rp450.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000).

2. SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000).

3. SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir menerima Rp900.000).

Bantuan ini diberikan dalam satu tahun ajaran dan dibagi sesuai dengan ketentuan masing-masing jenjang pendidikan.

Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP

Untuk memeriksa apakah anak sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, orang tua dapat menggunakan beberapa cara berikut:

1. Melalui Situs Resmi Kemdikbud

- Kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

- Pilih menu "Cek Penerima PIP".

- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung, lalu klik "Cari".

Selain NISN, Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa menjadi data utama yang diajukan sebagai syarat pendaftaran PIP.

2. Melalui Aplikasi SIPINTAR Mobile

- Unduh aplikasi SIPINTAR dari Google Play Store.

- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, lalu klik "Cek Status Penerima".

3. Melalui Sekolah

Jika tidak memiliki akses internet, siswa dapat menghubungi pihak sekolah untuk mengetahui status penerima bantuan.

Itulah informasi seputar penyaluran bansos PIP Rp750.000 untuk siswa tingkat SMP/sederajat.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
bansosdana bansosbansos PIPProgram Indonesia PintarKartu Indonesia Pintarnomor induk kependudukannomor induk siswa nasional

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor