Ilustrasi Pencairan Saldo Dana Bansos PKH! (Foto: Pixabay)

EKONOMI

NIK KTP Atas Nama Anda Terpilih sebagai Penerima Saldo Dana Bantuan Sosial PKH Pencairan Dobel Tahap 3 dan 4? Silakan Cek Syarat KPM!

Minggu 15 Des 2024, 20:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sudah mulai mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui PT Pos Indonesia untuk pencairan dobel yakni tahap 3 dan 4 tahun 2024. 

Seperti diketahui bahwa KPM yang pencairan alokasi 3 bulan-nya tidak jadi dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sejak Juli 2024 lalu akan tetap menerima bantuannya lewat PT Pos Indonesia. 

Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial, pencairan bansos PKH melalui PT Pos Indonesia ini sudah dicairkan untuk batch MC-A01 pada Minggu, 15 Desember 2024 ke sejumlah KPM di Kota Palu pada Minggu, 15 Desember 2024.

Pencairan ini masih terus berlangsung hingga 31 Desember 2024 untuk batch selanjutnya sehingga para KPM harus tetap bersabar karena pembagian saldo dana bansos ini dilakukan secara bertahap.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua KPM PKH melalui PT pos Indonesia mendapatkan pencairan dobel.

Lantas, apa itu bansos PKH dan siapa yang berhak menerimanya? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Apa Itu Bansos PKH?

PKH merupakan salah satu bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga miskin atau rentan agar bisa memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. 

Ada beberapa komponen penerima PKH yaitu ibu hamil, balita 0-6 tahun, siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), penyandang disabilitas berat, dan lansia. 

Bantuan ini dicairkan 2 bulan sekali melalui KKS dan 3 bulan sekali lewat kantor Pos Indonesia. 

Kemudian tidak semua komponen mendapatkan nominal yang sama dan setiap keluarga maksimal mendapatkan bantuan untuk 4 komponen yang tersedia di dalamnya. 

Berikut besaran saldo dana bansos PKH 2024 untuk alokasi 3 bulan: 

Apabila pencairan dilakukan untuk dua tahap sekaligus yaitu periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024, maka nominal dikali dua. 

Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH

Suatu keluarga harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu untuk mendapatkan Bansos PKH, berikut beberapa di antaranya:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) suatu keluarga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Pemerima Manfaat (KPM)
  2. Nama keluarga yang sudah terdaftar di DTKS harus terpilih dan trtulis dalam daftar penerima bansos di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial dan lolos verifikasi rekening
  3. Nama Anda dinyatakan layak serta keterangan pada SP2D sudah Standing Instruction pada akun SIKS-NG semua perangkat
  4. Untuk KPM alokasi pencairan 3 bulan wajib menerima undangan pencairan lewat kantor Pos Indonesia dari desa setempat dan 2 bulan sekali sudah memiliki KKS yang tersambung dengan bank penyalur
  5. Memenuhi kriteria layak sebagai penerima Bansos Kemensos

Kemudian perlu dicatat bahwa Bagi Anda KPM yang menerima undangan pencairan maka segera siapkan KTP, KK, dan undangan pencairan bantuan sosial PKH untuk mencairkan bantuan di PT Pos Indonesia.

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana Bansos PKH melalui PT Pos Indonesia.

DISCLAIMER: Pencairan bansos diakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang dapat meraih bantuan pada hari yang sama.

Kemudian bansos hanya bisa diraih oleh KPM yang namanya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini juga merujuk pada uang tunai yang dicairkan melalui Bansos, bukan ke dompet elektronik DANA.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danabansosbanguan sosialProgram Keluarga HarapanBansos KemensosNIK KTP

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor