NAMA dan NIK di KTP Anda Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Gratis Rp400.000 dari Pemerintah Subsidi Bantuan Sosial BPNT alokasi November-Desember 2024, Cek Syarat di SIni!

Senin 16 Des 2024, 10:30 WIB
Nama dan NIK KTP milik Anda masuk dalam daftar penerima saldo dana gratis Rp400.000 dari pemerintah melalui subsidi bantuan sosial BPNT 2024 (Poskota/Herdyan)

Nama dan NIK KTP milik Anda masuk dalam daftar penerima saldo dana gratis Rp400.000 dari pemerintah melalui subsidi bantuan sosial BPNT 2024 (Poskota/Herdyan)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik nama dan NIK KTP masuk di dalam daftar penerima saldo dana gratis  Rp400.000 dari pemerintah untuk penyaluran bantuan sosial BPNT alokasi November-Desember 2024

Saat ini proses penyaluran bantuan dari program BPNT 2024 sudah memasuki periode pencairan tahap keenam alokasi November dan Desember 2024. KPM yang sudah mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D dalam waktu dekat akan menerima pencairan dana dari pemerintah.

nama yang telah terdaftar secara resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berkesempatan menerima saldo dana dari pemerintah untuk melakukan proses pencairan yang diprediksi akan dilaksanakan dalam waktu dekat

Penyaluraanya terbagi menjadi enam dalam satu tahun, tiap pencairannya dilakukan per dua bulan sekali dengan nominalnya sebesar Rp400.000.

Dilansir dari channel Youtube 'Ariawan Agus" Beberapa KPM penerima BPNT alokasi November-Desember sudah ada yang mulai menerima pencairan. Di wilayah Desa Bukit Tinggi, pencairan sebesar Rp400.000 diterima KPM melalui rekening KKS BRI.

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024

Bantuan BPNT ini diberikan kepada masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat yang layak untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Untuk mengetahui apa saja syarat penerima bantuan BPNT 2024 ini. Silahkan cek langsung rinciannya di bawah sini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. KTP tervalidasi resmi di data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil

  3. Berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu yang tercatat di dalam desil terbawah kemiskinan.

  4. Terdaftar resmi di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Berita Terkait

News Update