POSKOTA.CO.ID - Di penghujung tahun 2024, pencairan bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian utama bagi masyarakat Indonesia, terutama para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengalokasikan bansos untuk tahap keempat, mencakup bulan Oktober, November, dan Desember.
bantuan ini disalurkan melalui dua metode: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Menariknya, sebagian pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan KK yang sesuai kriteria berkesempatan menerima double bansos pada bulan Desember ini, yakni bansos yang cair melalui KKS dan kembali diterima melalui PT Pos.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang termasuk dalam kriteria keluarga prioritas.
Seperti komponen Program Keluarga Harapan (PKH) atau berada di kelompok sosial ekonomi rendah.
Double Bansos, Siapa yang Berhak?
Sebagian pemilik NIK e-KTP dan KK yang sesuai kriteria berikut ini berkesempatan menerima dua kali bantuan di bulan Desember.
Hal ini terjadi karena mereka telah mendapatkan bansos melalui KKS di awal bulan, namun nama mereka kembali masuk dalam daftar penerima bansos yang disalurkan melalui PT Pos.
Berikut kriteria yang berpotensi mendapatkan double bansos:
Terdapat Komponen PKH di Kartu Keluarga (KK)
- Pendidikan: Anak sekolah (SD, SMP, atau SMA) dengan data aktif di Dapodik.
- Kesehatan: Ibu hamil atau anak usia 0–6 tahun.
- Lansia dan disabilitas.
Validasi dan Verifikasi Sukses
Anda yang datanya valid dalam DTKS dan memenuhi kriteria bansos PKH.
Prioritas Penurunan Stunting
Fokus pemerintah saat ini adalah mendukung ibu hamil dan anak usia dini untuk mencegah stunting.