Begini cara mudah untuk daftar membuat paspor online. (Freepik/@rawpixel.com)

TEKNO

Cara Mudah Daftar Paspor Online, Ini Langkah-langkahnya

Minggu 15 Des 2024, 21:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pembuatan paspor kini bisa dengan mudah diajukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Paspor sendiri meripakan kartu identitas perjalanan yang diakui secara internasional yang dimiliki oleh warga negara yang bepergian keluar negeri.

Saat ini paspor sendiri memiliki dua jenis, yaitu e-paspor dan paspor non elektronik yang berlaku 5 tahun dengan jumlah 48 halaman.

Bagi Anda yang ingin memiliki paspor, Anda bisa mengurusnya secara online. Berikut ini panduan lengkap mulai dari pendaftaran hingga proses di imigrasi:

Cara Daftar Paspor Online

1. Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor

Untuk melakukan pendaftarannya harus dilakukan melalui aplikasi M-Passport yang tersedia di Play Store atau App Store.

Setelah berhasil diunduh dan dipasang, pastikan untuk mendaftarkan akun dengan email yang aktif.

2. Ajukan Permohonan Paspor

Untuk mengajukan permohonan paspor, ikuti langkah-langkah berikut ini:

3. Lengkapi Data Tambahan

4. Pilih Jadwal Kedatangan ke Imigrasi

5. Lakukan Pembayaran

6. Dokumen yang Harus Dibawa ke Imigrasi

Adapun beberapa dokumen yang tidak boleh lupa dibawa saat pembuatan paspor ke imigrasi adalah dokumen asli berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Materai Rp10.000.

Selain dokumen asli, Anda juga harus membawa dokumen foto copy KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Print juga bukti pendaftaran paspor (2 halaman) dan bukti transfer pembayaran.

7. Saat Kedatangan ke Imigrasi

Saat datang ke imigrasi, Anda harus memerhatikan beberapa hal penting berikut ini:

8. Pengambilan Paspor

Saat pengambilan paspor, Anda harus membawa struk pengantar pembayaran dan bukti transfer bank. Sementara paspor biasanya dapat diambil dalam beberapa hari kerja setelah proses selesai.  

Nah, itulah langkah-langkah cara membuat paspor yang bisa Anda daftarkan secara online, namun untuk pengurusannya tetap harus datang ke imigrasi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
cara membuat pasporcara daftar paspor onlineaplikasi M-PasporPermohonan Paspor Regulere-pasporPembuatan Paspor

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor