Ilustrasi, penggagalan 21 orang yang akan diberangkatkan sebagai pekerja migran nonprosedural ke Timur Tengah. (freepik.com/rawpixel.com)

NEWS

21 Orang Calon Tenaga Kerja ke Luar Negeri Tujuan Timur Tengh Berhasil Digagalkan 

Minggu 15 Des 2024, 12:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 21 orang yang akan diberangkatkan sebagai pekerja migran nonprosedural ke Timur Tengah berhasil digagalkan dari dua lokasi. 

Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan mereka dari dua bandara yakni Bandara Internasional Soekarno Hatta dan juga Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. 

"Tim Kemnaker menindaklanjuti informasi masyarakat akan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural melalui Bandara Soetta, Tangerang dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat langsung ditindaklanjati," ujar Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Fahrurozi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Poskota, Minggu 15 Desember 2024. 

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa), Yuli Adiratna, menambahkan sidak pertama dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Mereka terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, hingga Tim Gabungan melakukan pencegahan keberangkatan terhadap 5 calon pekerja migran asal Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo, dan Karawang.

"Saat ini kelima calon pekerja migran korban penempatan nonprosedural di tempatkan di RPTC Bambu Apus untuk proses penanganan selanjutnya," ucapnya.

Kasus itu pun akan ditindaklanjuti kepada pihak kepolisian agar pihak-pihak yang terlibat bisa dilakukan penindakan. "Kasusnya akan dilaporkan ke Kepolisian agar mendapatkan penanganan hukum terhadap pelaku yang memberangkatkan secara nonprosedural," tegas Yuli.

Sementara sidak kedua dilakukan di Bandar Udara Internasional Kertajati, Majalengka, pada Sabtu 15 Desember 2024. Dalam sidak kedua kali ini, Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan BP2MI berhasil mencegah 16 perempuan yang akan bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi dan Qatar. 

Mereka berangkat ke Saudi Arabia melalui Singapura menggunakan pesawat Scoot. Plt Dirjen Binwasnaker & K3 Fahrurozi mengungkapkan, Tim telah melakukan pengamatan sejak pukul 04.25 WIB sebelum berhasil mencegah mereka untuk berangkat. 

"Tim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Cirebon dan tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Kertajati," katanya. 

Lalu Tim gabungan sempat melakukan wawancara, memeriksa dokumen, dan meminta keterangan terhadap 16 orang perempuan tersebut. "Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa mereka akan bekerja sebagai ART di wilayah Timur Tengah yakni Dammam, Qatar, Riyadh, Jeddah," terangnya.

Kemudian para calon tenaga kerja ilegal itu pun dibawa menuju Polda Jawa Barat di Bandung untuk melakukan laporan kepolisian. "Selanjutnya tim dan 16 terduga calon pekerja migran nonprosedural menuju Polda Jabar untuk membuat Laporan Polisi (LP)," tegasnya.

Lalu ke-16 orang korban penempatan nonprosedural tersebut akan ditempatkan sementara di shelter BP3MI Jawa Barat. Mereka selanjutnya akan dilakukan pengambilan keterangan oleh tim pengawas ketenagakerjaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

"Kemnaker sangat menyayangkan dan prihatin atas praktik-praktik penempatan pekerja migran, khususnya ke Timur Tengah, secara nonprosedural masih terus berlanjut," ungkapnya.

Fahrurozi menekankan praktek-praktek seperti Ini harus dicegah dan diberantas ke akar-akarnya. "Hal ini dikarenakan merugikan semua pihak, baik calon pekerja migran itu sendiri maupun keluarganya, bahkan merugikan reputasi negara," tegasnya.

Dalam hal ini, ditegaskannya Pemerintah akan menindak siapapun yang terlibat dalam penempatan tenaga kerja yang bersifat nonprosedural, karena sangat berpotensi besar melanggar hak asasi manusia dan berpotensi besar terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Maka penting untuk tindak tegas dan hukum berat siapapun yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran secara nonprosedural," ucapnya.


 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
BP2MIPekerja Migrantenaga kerjaBandara Soekarno HattaBandara Kertajati

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor