NIK KTP Anda Tertulis Jadi Penerima Bantuan Sosial Pemerintah hingga Rp5,4 Juta dari PKH Pencairan Dobel Desember 2024 Lewat PT Pos Indonesia, Cek Kebenarannya dan Prediksi Jadwal Pencairan!

Sabtu 14 Des 2024, 12:11 WIB
Ilustrasi Pencairan Saldo Dana Bansos PKH! (Foto: Pixabay)

Ilustrasi Pencairan Saldo Dana Bansos PKH! (Foto: Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk Anda yang sedang menantikan pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) hingga Rp5,4 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH) melalui PT Pos Indonesia, sebab sebentar lagi bantuan bisa Anda cairkan.

Seperti diketahui bahwa pemerintah berencana mengalihkan pencairan PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari bank penyalur untuk periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024. 

Maka dari itu para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lewat PT Pos Indonesia diberikan undangan untuk melakukan proses pembukaan rekening kolektif (burekol) di bank penyalur untuk memerima buku rekening serta KKS baru.

Namun sebagian besar KPM PKH terpantau belum dipanggil untuk burekolnatau menerima KKS baru hingga Desember 2024. Jadi pencairan tidak jadi dialihkan dan tetap dicairkan lewat PT Pos Indonesia. 

Penerima Saldo Dana Bansos PKH

Penerima saldo dana Bansos PKH alokasi pencairan 3 bulan ini adalah keluarga yang telah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS sendiri dapat Anda akases melalui situs web resmi cekbansos.kemsos.go.id jika ingin mengetahui antrean penerima bansos Kemensos.

Namun keluarga resmi dinyatakan sebagai penerima bansos apabila nama pendaftar terpilih dari DTKS dan tercantum di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang hanya dimiliki oleh supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. 

Apabila keterangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada nama Anda di SIKS-NG terpantau Sudah Standing Instruction (SI), maka dipastikan bahwa Anda adalah penerima Bansos dan dapat segera mencairkan bantuannya jika sudah mendapatkan undangan pencairan.

Nominal Saldo Dana Bansos PKH

PKH merupakan bantuan kementerian sosial (Kemensos) yang diberikan kepada beberapa komponen dalam suatu keluarga untuk memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Komponen tersebut di antaranya adalah ibu hamil, balita nol-6 tahun, siswa SD-SMA / SMK, penyandang disabilitas berat, dan lansia.

Setiap keluarga mendapatkan bantuan makaimal untuk 4 komponen yang tersedia di dalamnya sehingga tidak boleh dari batas jumlah pemerima tersebut.

Mengutip kanal YouTube INFO BANSOS, maksimal nominal saldo dana bantuan yang dicairkan dalam satu keluarga adalah sebesar Rp5,4 juta yang merupakan pencairan dobel untuk periode Juli-September dan Oktober-Desember sekaligus. 

“Pencairan per 3 bulan dan juga per 6 bulan di mana di sini nilai nominal yang tertinggi adalah Rp5,4 juta untuk dua periode salur dengan asumsi Rp2,7 juta per 3 bulan atau untuk periode salurnya,” kata INFO BANSOS, dikutip pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Rincian komponen PKH agar suatu keluarga mendapatkan bantuan sebesar Rp2,7 juta rupiah per 3 bulan atau Rp5,4 juta per 6 bulan apabila di dalamnya terdiri dari 2 balita dan 2 lansia. 

Berikut besaran saldo dana bansos PKH 2024 untuk alokasi 3 bulan: 

  1. Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  6. Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Sedangkan jadwal pencairan untuk alokasi 3 bulan tahap 3 dan 4 sendiri diprediksi akan cair melalui PT Pos Indonesia mulai Senin, 16 Desember 2024. 

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait syarat penerima selalu dana Bansos PKH melalui PT Pos Indonesia.

DISCLAIMER: Pencairan bansos diakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang dapat meraih bantuan pada hari yang sama.

Kemudian bansos hanya bisa diraih oleh KPM yang namanya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini juga merujuk pada uang tunai yang dicairkan melalui Bansos, bukan ke dompet elektronik DANA.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update