POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk alokasi bulan Oktober hingga Desember sedang dalam tahap penyaluran, dengan harapan dapat merata sebelum bergantinya tahun 2024.
Penyaluran dilakukan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses pecairannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri dan BSI (Khusus untuk wilayah Aceh).
Melalui penyaluran tahap ke-4 periode Oktober-Desember 2024, kategori lansia dan penyandang disabilitas akan menerima bantuan dana Rp600.000. Bantuan akan diterima bagi data nya yang telah terverifikasi oleh pemerintah dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Penerima manfaat bisa mengakses situs resmi cekbanos.kemensos untuk cek status pencairan bantuan dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) simak berikut ini langkah dan panduan lengkapnya.
Program Keluarga Harapan adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi mereka.
Bantuan ini disalurkan secara berkala dan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.
Dilansir dari kanal YouTube 'Info Digital' bagi penerima manfaat yang belum menerima pencairan bantuan PKH untuk alokasi tersebut, diimbau untuk tidak panik.
Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mengikuti mekanisme termin yang diterapkan oleh pemerintah.
Setiap termin mencakup data penerima, alamat, dan nominal yang akan dicairkan, biasanya dirilis setiap satu minggu sekali. Dengan jumlah penerima yang mencapai lebih dari 20 juta KPM di seluruh Indonesia, wajar jika pencairan dilakukan bergiliran.
Untuk memastikan status pencairan, masyarakat dapat memeriksa secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data diri.
Alternatif lain adalah memanfaatkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dapat diakses melalui pendamping sosial setempat.
Perlu diketahui, nama-nama penerima yang masih aktif sebagai penerima bantuan sosial tertera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika nama terdaftar, bantuan akan tetap dicairkan, sedangkan bagi yang sudah dinonaktifkan akan ada keterangan status di sistem tersebut.
Hingga saat ini, pencairan terus berlangsung secara bertahap. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru mengenai jadwal pencairan berikutnya. Semoga informasi ini membantu para penerima manfaat dan dapat dimanfaatkan dengan baik.
Berikut adalah rincian besaran nominal dana bansos, syarat penerimaan hingga cara cek status penerimaan bansos PKH melalui situs resmi cekbansos kemensos.
Rincian Besaran Nominal Dana Bansos PKH 2024
Bantuan dana PKH tahunan ini diberikan kepada KPM untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan yang disalurkan untuk sepanjang tahun 2024 ini dengan kategori yang berbeda, sebagai berikut rinciannya:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp150.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp250.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp333.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp400.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Tidak semua orang berhak menerima PKH. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
- Tidak Menerima Program Lain: Penerima PKH tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
- Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin dengan keluarga pada kondisi sosial ekonomi 25% terendah sesuai dari verifikasi dari pemerintah daerah.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024 Situs Resmi
Melalui situs dan aplikasi ini, pengguna dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat bansos, jenis bantuan yang diterima, serta informasi terkait pencairan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Akses Situs: Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukan Data Wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat Anda.
- Masukkan Nama Lengkap: Ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
- Masukkan Kode CAPTCHA: Isi kombinasi huruf dan angka yang muncul di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Tekan Tombol Cari Data: Klik tombol "Cari Data" untuk memproses pencarian.
- Lihat Hasil Pencarian: Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, informasi terkait nama, usia, jenis bantuan, dan periode pencairan akan ditampilkan.
Dengan menggunakan situs Cekbansos, masyarakat dapat mengetahui dengan cepat apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dan jenis bantuan yang akan diterima.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Selalu pastikan untuk menggunakan sumber resmi agar informasi yang diperoleh akurat dan terpercaya.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.