POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) haruslah terdaftar di Kemensos sebagai KPM yang berhak terima bantuan.
Bantuan sosial saat ini tengah disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode November-Desember 2024.
KPM yang berhak menerima bantuan tersebut adalah masyarakat yang namanya terdata di Kemensos.
Maka, pastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, cara pertama yaitu dengan mengakses situs Kemensos pada cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Periksa Daftar Penerima Bansos
Melansir dari situs kemensos.go.id, melalui cara berikut ini, masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos.
1. Buka Situs cekbansos.kemensos.go.id
Pertama, tentunya Anda harus mengakses DTKS melalui situs resmi Kemensos pada www.cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
2. Isi Data Diri
Kedua, peserta perlu mengisi kolom yang tersedia dengan data diri dari KPM seperti wilayah domisili.
Wilayah domisili ini harus diisi secara lengkap dan benar mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga Keluarahan atau Desa.