Cara Daftar Bansos PKH Online di Aplikasi, Cek Syarat jadi Penerimanya Sesuai Ketentuan

Jumat 13 Des 2024, 22:11 WIB
cara ajukan KPM di aplikasi cek bansos. (kemensos)

cara ajukan KPM di aplikasi cek bansos. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini banyak masyarakat yang belum menerima bansos PKH pemerintah dan ingin melakukan pengajuan usulan baru menjadi keluarga penerima manfaat (KPM), berikut ini syarat dan caranya. 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu jenis bansos pemerintah yang disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kurang mampu. Bansos ini dibagikan secara tunai untuk membantu pemenudah dasar kesehatan, pangan, hingga pendidikan. 

Pemerintah berharap penyaluran bansos PKH bisa menjadi solusi bagi para keluarga kurang mampu, yang mana bantuan disalurkan setiap 3 bulan sekali dan total 4 kali cair dalam setahun. 

Untuk nominalnya sendiri juga bervariasi mulai dari Rp900.000 hingga Rp3.000.000 per orang pada periode salur per tahun. Jika masih belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, cek berikut syarat dan cara daftar penerimanya secara online. 

Syarat Penerima Bansos PKH

Pemerintah berupaya menyalurkan bansos PKH ini dapat diteima tepat sasaran oleh masyarakat yang layak mendapatkannya. Untuk itu, ada beberapa syarat untuk mendapatkan pencairan bansos, antara lain: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar di DTKS: Calon penerima Bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran ke DTKS dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. Golongan Miskin atau Rentan Miskin: Keluarga penerima harus tergolong miskin atau rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

4. Memiliki Anggota Keluarga dengan Kriteria Khusus: 

  • Ibu hamil atau menyusui: Berhak mendapatkan bantuan untuk pemeriksaan kehamilan dan perawatan persalinan.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Mendapatkan bantuan untuk perawatan kesehatan dan pendidikan.
  • Anak sekolah (SD/SMP/SMA): Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan juga bisa mendapatkan bantuan sesuai jenjang sekolah mereka.
  • Lansia (lebih dari 60 tahun): Lansia dalam keluarga berhak mendapatkan bantuan tambahan.
  • Penyandang disabilitas berat: Penyandang disabilitas berat juga berhak menerima bantuan PKH.

5. Tidak Tercatat sebagai ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

6. Tidak Sedang Mendapat Bantuan Lain: Penerima Bansos PKH tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.

Cara Daftar Bansos PKH Online di Aplikasi

Berita Terkait
News Update