POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP dan KK atas nama Anda yang berhasil masuk daftar penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024.
Proses pemilihan NIK E-KTP dan KK dilakukan oleh pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hanya NIK E-KTP dan KK yang memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH tahap empat 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap empat 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika telah lolos tahap persyaratan, pemerintah tentu menentukan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima dana dengan nominal berbeda.
Kategori Penerima Bansos PKH 2024
Berikut kategori penerima bansos PKH 2024: