POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah kembali menyalurkan subsidi dana bantuan sosial (bansos) PKH tahap 4 dengan nominal saldo Rp600.000.
Dana ini ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, yang merupakan bagian dari upaya mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Mereka yang terpilih juga harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Saldo bansos senilai Rp600.000 itu, diberikan untuk kategori lansia (70) dan penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran saldo dana bansos PKH tahap 4 berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2024. Program ini dikhususkan bagi kelompok masyarakat.
Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PKH
Dilansir dari kanal YouTube 'Dunia Bansos', proses pencairan dana dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.
Keempat bank penyalur tersebut telah resmi mencairkan bantuan sosial secara bertahap.
Beberapa penerima manfaat mungkin menerima dana lebih awal dibandingkan yang lain. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memeriksa rekening KKS mereka secara berkala.
Rekening KKS Merah Putih digunakan sebagai sarana penyaluran dana secara langsung kepada penerima manfaat.
Bagi penerima manfaat yang mengalami peralihan penyaluran dari bank ke PT Pos Indonesia, pencairan dana akan dilakukan setelah proses pembukaan rekening kolektif selesai.
PT Pos juga memastikan pencairan bantuan langsung selesai sebelum akhir Desember 2024.
Cara Cek Status Pencairan Dana Bansos
Untuk memastikan status pencairan dana bansos, masyarakat dapat menggunakan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data lokasi: Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi nama lengkap: Pastikan sesuai dengan KTP Anda.
- Ketik kode captcha: Untuk verifikasi keamanan.
- Klik "Cari Data": Sistem akan menampilkan status penerima bansos Anda.
Jika Anda tercatat sebagai penerima, akan muncul informasi mengenai status dan periode pencairan dana.
Jika tidak, sistem akan memberikan keterangan bahwa Anda belum terdaftar.
Manfaat dan Kategori Penerima Bantuan PKH
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu. Berikut kategori penerima bantuan PKH:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Syarat Utama Penerima Bansos PKH
Agar dapat menerima manfaat dari program ini, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam DTKS: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Tidak sedang menerima bantuan lain: Seperti BLT UMKM, Kartu Prakerja, atau subsidi gaji.
Penerima manfaat diimbau untuk menggunakan saldo dana bansos PKH dengan bijak.
Prioritaskan kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan sehari-hari. Jangan lupa untuk memeriksa kembali status bantuan Anda melalui aplikasi atau situs resmi dari Kementerian Sosial.
Program Keluarga Harapan tahap 4 menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Subsidi dana bansos PKH dengan saldo Rp600.000 yang langsung ditransfer ke rekening KKS, diharapkan bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak keluarga penerima manfaat.
Disclaimer: Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan ini. Hanya mereka yang telah memenuhi kriteria sesuai DTKS dan terdaftar sebagai KPM yang berhak mendapatkan dana tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.