POSKOTA.CO.ID - Selamat, kriteria Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kartu Keluarga (KK) ini layak dapat dana bansos PKH hingga Rp4.200.000 lewat PT Pos Indonesia. Cek jadwal pencairannya di sini.
Kabar gembira menghampiri Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat ini, apalagi yang berasal dari kriteria yang telah ditentukan ini.
Bagi KPM yang dinyatakan layak oleh Kemensos RI, akan mendapatkan total Rp4.200.000. Bagaimana bisa? Berikut simak dulu penjelasannya.
Pengertian dari Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos yang cair secara teratur dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya bansos ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar, yaitu pendidikan serta kesehatan.
Untuk mendapatkan dana bantuannya, harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian mengajukan diri ke kantor kelurahan/desa atau aplikasi Cek Bansos.
Nominal dana yang diberikan berbeda tergantung dari komponen KPM. Pencairannya lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Kriteria Penerima PKH yang Layak Dapat Dana Bansos Rp4.200.000
Dilansir dari akun Facebook seorang pendamping sosial, yaitu Jihan Nabila, terdapat KPM yang layak mendapatkan dana bansos dengan jumlah tersebut. Berikut kategorinya.
1. NIK E-KTP KPM Masuk Data Golongan Masyarakat Miskin
Sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terverifikasi sebagai penerima PKH.
2. NIK E-KTP KPM Masuk Data Penerima Peralihan
Penerima sudah masuk dalam data PKH peralihan yang pencairannya dikembalikan ke PT Pos atau tidak menerima KKS.
3. NIK E-KTP KPM Terdata Belum Terima Pencairan Periode 6 Bulan
KPM dinyatakan belum menerima bantuan PKH sejak Juli 2024. Maka, akan menerima dana bansosnya untuk alokasi Juli-Desember 2024.