POSKOTA.CO.ID - Selamat, saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 6 telah cair untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK sesuai syarat penerima dari subsidi Pemerintah.
Pada alokasi BPNT Tahap 6 2024 yang mencakup periode bulan November hingga Desember ini, setiap penerima manfaat berhak mendapatkan saldo dana bansos dengan rincian Rp200.000 per bulan.
Penyaluran saldo dana bansos BPNT Tahap 6 tersebut menjadi pencairan terakhir untuk tahun 2024 yang ditunjukkan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bansos BPNT untuk segera memanfaatkan saldo dana bansos yang telah dicairkan.
Proses penyaluran bansos BPNT dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Himbara (Himbara), di mana saldo dana bansos langsung cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Disamping itu, jika Anda merasa belum menerima notifikasi atau masih bingung mengenai status penerima manfaat, silakan cek status penerima BPNT melalui laman resminya di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Di situs tersebut, Anda hanya perlu memasukkan data seperti nama lengkap, alamat, dan nomor NIK untuk memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat BPNT Tahap 6.
Pencairan Bansos BPNT Tahap 6
Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan saldo dana bansos BPNT Tahap 6 untuk periode November-Desember 2024 dilakukan secara bertahap menggunakan sistem transfer bergilir atau antre.
Sistem ini memungkinkan setiap penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan secara merata tanpa menimbulkan kepadatan yang dapat menghambat proses distribusi.
Saldo bantuan sebesar Rp400.000 yang diberikan melalui BPNT periode November-Desember 2024 sendiri telah dicairkan secara merata melalui empat bank penyalur Utama, yakni BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Dari data yang diperoleh, saldo dana bansos melalui rekening KKS Bank Mandiri mulai dicairkan pada dini hari kemarin, Kamis 12 Desember 2024.
Di sisi lain, untuk rekening KKS yang terdaftar pada bank lainnya, seperti BNI, BRI, dan BSI, proses pencairan dana telah dimulai lebih awal, tepatnya sejak awal bulan Desember 2024.
Proses pencairan ini berlangsung di berbagai wilayah Indonesia, baik di kota-kota besar maupun daerah-daerah terpencil.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Sasaran program ini adalah penerima manfaat yang termasuk dalam 25 persen lapisan sosial ekonomi terendah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Agar dapat menjadi penerima manfaat BPNT, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan lebih lengkapnya mengenai persyaratannya.
1. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu
Penerima BPNT harus berasal dari keluarga yang dikategorikan tidak mampu secara ekonomi. Hal ini mengacu pada indikator-indikator yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti pendapatan keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar.
2. Tercatat dalam Desil Terbawah Data Kemiskinan
Penerima BPNT wajib tercatat dalam desil terbawah dalam data kemiskinan yang disusun oleh DTKS. Desil ini menunjukkan pembagian populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, di mana desil terbawah mencakup mereka yang berada dalam kondisi ekonomi paling rentan.
3. Tidak Memiliki Penghasilan Tetap atau Minimal UMR
Penerima manfaat BPNT tidak diperbolehkan menerima penghasilan tetap, baik sebagai pegawai aktif maupun pensiunan, yang setara atau melebihi Upah Minimum Regional (UMR).
4. Terdaftar dalam DTKS dan SIKS-NG
Kemudian, penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
5. Bukan Pendamping Sosial dalam Program Pemerintah
Pendamping sosial yang bertugas membantu pelaksanaan program-program pemerintah tidak diperbolehkan menerima manfaat BPNT. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan menghindari konflik kepentingan.
6. Memiliki NIK dan KK yang Valid
Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar dan valid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diterima oleh warga negara yang sah.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan layanan online bagi masyarakat untuk memeriksa status penerima bansos BPNT, berikut cara selengkapnya.
1. Akses Situs Resmi Cek Bansos
Buka situs resmi Kemensos melalui tautan: https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari kendala saat mengakses laman tersebut.
2. Navigasi ke Halaman Pencarian Data Penerima Manfaat
Setelah masuk ke situs, Anda akan diarahkan ke halaman utama yang menampilkan menu "Pencarian Data Penerima Manfaat (PM) Bansos". Di halaman ini, Anda dapat memulai proses pencarian data.
3. Isi Informasi Wilayah dengan Tepat
Masukkan informasi wilayah sesuai dengan tempat tinggal Anda, meliputi nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
4. Masukkan Nama Sesuai KTP
Ketik nama penerima manfaat (PM) yang ingin diperiksa. Pastikan nama yang dimasukkan sama persis seperti yang tertera di KTP agar sistem dapat mencocokkan data dengan benar.
5. Isi Kode Verifikasi
Pada bagian ini, Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang terdiri dari empat huruf atau angka yang muncul dalam kotak kode.
Jika kode tidak jelas atau sulit dibaca, Anda dapat mengklik ikon berbentuk kotak biru untuk memuat ulang kode baru.
6. Klik Tombol "CARI DATA"
Setelah semua informasi terisi dengan benar, tekan tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pencarian. Sistem akan memeriksa data yang telah Anda masukkan dan mencocokkannya dengan database penerima bansos.
7. Tinjau Hasil Pencarian
Jika nama Anda tercatat sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan informasi lengkap, termasuk data nama penerima, program bantuan yang diterima, serta status pencairan bantuan.
Bagi penerima manfaat yang belum melakukan pencairan, diharapkan untuk segera memeriksa status dan melakukan penarikan saldo dana bansos dari subsidi Pemerintah melalui BPNT Tahap 6.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.