POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih terus mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga akhir tahun 2024.
Sejumlah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) berpotensi mendapatkan nominal saldo dana dari kedua bansos tersebut hingga mencapai Rp6,6 juta.
Saldo tersebut merupakan untuk pencairan bantuan PKH plus BPNT alokasi tiga bulan periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024 melalui PT Pos Indonesia.
Seperti diketahui bahwa pemerintah sebelumnya akan mengalihkan pencairan KPM dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru sejak Juli 2024 lalu.
Namun sejumlah KPM ternyata belum mendapatkan KKS baru dan undangan burekol dari bank penyalur mulai dari BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Maka pencairan tetap dilakukan melalui PT Pos Indonesia bagi KPM yang belum melakukan proses burekol atau tidak menerima KKS baru.
Lantas, siapa yang berhak mendapatkan bantuan PKH dan BPNT hingga Rp6,6 juta rupiah dengan pencairan melalui PT Pos Indonesia? Simak informasi lengkap seperti berikut ini.
Penerima Saldo Dana Bansos PKH Plus BPNT
Mengutip kanal YouTube INFO BANSOS, KPM PKH plus BPNT berpotensi mendapatkan bantuan mencapai Rp6,6 juta untuk alokasi pencairan 3 bulan sebanyak 2 periode sekaligus.
Sebab saldo maksimal bantuan BPNT yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia adalah sebesar Rp1.200.000. Sedangkan PKH maksimal dicairkan sebesar Rp5.400.000.
Maka apabila ditotalkan secara keseluruhan pemilik NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH plus BPNT bisa mendapatkan bantuan hingga Rp6,6 juta, tergantung dari jenis dan komponen penerima PKH dalam satu KPM.
“Bagi penerima Bansos BPNT di PT Pos Indonesia dicairkan sekaligus sebesar Rp1.200.000. Sedangkan untuk pencairan PKH pun itu dijadikan dua periode salur sekaligus maksimal Rp5.400.000, tergantung dari kategori yang dimiliki,” kata INFO BANSOS, dikutip pada Jumat, 13 Desember 2024.
Perlu dicatat bahwa satu KPM hanya berhak mendapatkan maksimal bantuan untuk empat komponen dalam keluarganya.
Nominal PKH maksimal Rp5.400.000 untuk pencairan 6 bulan sekaligus atau Rp2.700.000 per periode itu bisa terdiri dari komponen atau kategori dua balita dan dua lansia.
“Jika saja dalam satu keluarga itu terdapat empat anggota keluarga yang terdiri dari dua balita dan dua lansia maka bantuan yang didapatkan itu mencapai Rp2.700.000 per 3 bulan atau setara dengan Rp5.400.000 per 6 bulan,” kata INFO BANSOS.
“Sehingga bila dijumlahkan teman-teman bisa mendapatkan bantuan Rp6,6 juta sekaligus dengan rincian batuan BPNT nya 6 bulan sebesar sebesar Rp1.200.000,” lanjut dia.
Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT
Namun ada syarat tertentu agar Anda bisa mendapatkan bantuan tersebut sehingga tidak sembarang dapat menerima PKH dan BPNT yaitu sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) suatu keluarga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai KPM
- Nama keluarga yang sudah terdaftar di DTKS harus terpilih dan masuk daftar penerima di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial dan lolos verifikasi rekening sebagai penerima PKH plus BPNT
- Nama Anda dinyatakan layak serta keterangan pada SP2D sudah Standing Instruction pada akun SIKS-NG semua perangkat
- Untuk KPM alokasi pencairan 3 bulan wajib menerima undangan pencairan lewat kantor Pos Indonesia dari desa setempat
Bansos PKH dan BPNT diprediksi akan cair melalui PT Pos Indonesia mulai Senin, 16 Desember 2024.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait syarat penerima selalu dana Bansos PKH plus BPN teh melalui PT Pos Indonesia.
DISCLAIMER: Pencairan bansos diakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang dapat meraih bantuan pada hari yang sama.
Kemudian bansos hanya bisa diraih oleh KPM yang namanya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini juga merujuk pada uang tunai yang dicairkan melalui Bansos, bukan ke dompet elektronik DANA.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.